Kotabaru -
Sebanyak Rp 2,1 Milyar kerugian negara berhasil dikembalikan oleh jajaran Kejaksan Negeri Kotabaru.
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 989.661.772 rupiah, serta Perdata dan TUN sebesar Rp 1.111.391.898.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Haryoko Ari Prabowo mengatakan, dalam hal penegakan hukum pihaknya berupaya semaksimal mungkin melalui pencegahan terlebih dahulu. Seperti TP4D, Penerangan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Masuk Desa.
"Jadi kita melakukan edukasi (pelajaran) kepada masyarakat, untuk mencegah," kata Haryoko, saat wawancara dengan awak media diruangannya, Rabu (07/08/19).
Tak hanya itu, lelaki yang kerap disapa Prabowo tersebut juga mengungkapkan, disamping memberi pembelajaran kepada masyarakat, ia juga berusaha mengintropeksi diri. Artinya, sebagai contoh kepada yang diberi pelajaran.
"Dan di kami sendiri juga harus intropeksi diri. Kami katakan jangan begini jangan begitu tapi justru nanti kami lakukan. Kan engga etis ketika kami suruh orang jangan jadi maling tapi justru sebaliknya. Jadi harus dari kami dulu yang memberikan contoh baiknnya," tutup Prabowo. (Dody)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.