Kotabaru -
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru masa jabatan 2019-2024 akhirnya jatuh pada Syairi Muklis. Sedangkan Wakil Ketua jatuh pada H. Mukhni dan Muhammad Arif.
Penetapan Pimpinan Definitif tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD pasal 376 Ayat 2 dan 3.
Dalam wawancaranya, Syairi Muklis menyebut masih ada agenda lain yang harus dijalankan. Selanjutnya, Ia berharap persoalan penetapan Pimpinan Definitif ini harus segera selesai.
"Harapan kita ini bisa secepatnya terealisas, karena ada agenda-agenda lain yang harus kita selesaikan," kata Muklis, usai rapat Paripurna Pengumuman Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Jabatan 2019-2024, di lantai 3 ruang Rapat Paripurna, Kamis (12/09/19).
Di lain hal, politisi dari Partai PDI Perjuangan itu juga menambahkan, setelah ini pihaknya akan membentuk AKD yang berisi anggota masing-masing fraksi. (Dody)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.