Tanah Bumbu - Untuk melaksanakan reformasi dibidang hukum dalam memberantas praktik pungutan liar secara efektif, Tim Satgas Sapu Besih Pungutan Liar (Saber Pungli) Tanah Bumbu menggelar sosialisasi.
Sosialisasi tentang Gratifikasi dan Sentra Pengaduan Masyarakat (Sepakat) di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu tersebut dibuka Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Tanbu Hj. Mariani, di Ruang Bersujud 1 Kantor Bupati, Rabu (20/11/19).
Membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu H. Sudia Noor, Hj Mariani mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan Instansi Pemerintahan bisa mengenali dan melawan segala bentuk gratifikasi, sehingga mampu menjadi motivasi dan spirit untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja pelayanan secara profesional.
"Instansi pelayanan publik masih rentan terhadap praktek pungutan liar dan gratifikasi serta praktek pungli tersebut, yang mana dinilai sangat merugikan masyarakat dan merusak sendi demokrasi serta merusak wibawa Pemerintah sebagai pelayan masyarakat," sebutnya.
Untuk itu sambungnya, sosialisasi ini sangat tepat sebagai upaya tegas, terpadu dan efektif, agar dapat memberikan efek jera.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Polres Tanbu dan Kejaksaan Negeri Tanbu, serta Inspektorat Tanbu.
Dalam sosialisasi ini disampaikan beberapa jenis praktek pungutan liar. Diantaranya, mulai dari parkir liar dan premanisme, adanya uang administrasi yang tak sesuai aturan, hingga uang jasa sumbangan tertentu dan lainnya.
Kegiatan turut dihadiri Inspektur Tanbu, Polres Tanbu, Kejari Tanbu, Pimpinan SKPD, Kecamatan dan Desa, KUA dan perwakilan sekolah. (Rel)
Sosialisasi tentang Gratifikasi dan Sentra Pengaduan Masyarakat (Sepakat) di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu tersebut dibuka Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Tanbu Hj. Mariani, di Ruang Bersujud 1 Kantor Bupati, Rabu (20/11/19).
Membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu H. Sudia Noor, Hj Mariani mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan Instansi Pemerintahan bisa mengenali dan melawan segala bentuk gratifikasi, sehingga mampu menjadi motivasi dan spirit untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja pelayanan secara profesional.
"Instansi pelayanan publik masih rentan terhadap praktek pungutan liar dan gratifikasi serta praktek pungli tersebut, yang mana dinilai sangat merugikan masyarakat dan merusak sendi demokrasi serta merusak wibawa Pemerintah sebagai pelayan masyarakat," sebutnya.
Untuk itu sambungnya, sosialisasi ini sangat tepat sebagai upaya tegas, terpadu dan efektif, agar dapat memberikan efek jera.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Polres Tanbu dan Kejaksaan Negeri Tanbu, serta Inspektorat Tanbu.
Dalam sosialisasi ini disampaikan beberapa jenis praktek pungutan liar. Diantaranya, mulai dari parkir liar dan premanisme, adanya uang administrasi yang tak sesuai aturan, hingga uang jasa sumbangan tertentu dan lainnya.
Kegiatan turut dihadiri Inspektur Tanbu, Polres Tanbu, Kejari Tanbu, Pimpinan SKPD, Kecamatan dan Desa, KUA dan perwakilan sekolah. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.