Sekdakab Tanbu : Raperda Inisiatif Bukti Kepekaan Legeslatif Terhadap Masyarakat - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 21 November 2019

    Sekdakab Tanbu : Raperda Inisiatif Bukti Kepekaan Legeslatif Terhadap Masyarakat

    Tanah Bumbu -
    Pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Ekskutif terkait Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Sekdakab Tanbu H. Rooswandi Salem, M. Sos. MM menyebut, Raperda ini adalah bentuk kepekaan dan kepedulian DPRD Tanbu merealisasikan aspirasi masyarakat.

    "Ijinkan kami atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya, dengan disampaikannya raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini. Karena kita ketahui, Raperda Inisiatif ini sebagai bentuk kepedulian dan kepekaan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam merealisasikan Aspirasi Masyarakat," ucap Sekda membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu.

    Dikatakannya, pihak eksekutif sangat mengapresiasi dengan disampaikannya raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini,  dan pada prinsipnya secara garis besar, Pemerintah Daerah menyetujuinya sebagai bentuk komitmen bersama, terhadap upaya pembangunan yang berkeadilan.

    Ditambahkan Sekda, Raperda ini juga merupakan cerminan dukungan terhadap pemantapan penerapan Hak Azasi Manusia. Dimana salah satu hasil konvensi HAM menyebutkan, bahwa Hak yang harus diberikan kepada masyarakat adalah kesamaan dalam setiap kesempatan, baik kesempatan memperoleh pekerjaan, kesempatan meningkatan kompetensi dan lain sebagainya.

    "Diharapkan, Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini mampu mendorong percepatan pemenuhan Hak dasar masyarakat Tanah Bumbu, terutama bagi penyandang difabel, untuk ikut berpatisipasi dalam pembangunan, baik sebagai penerima manfaat maupun sebagai pelaksana pembangunan," ujar Sekda.

    Perlu juga kami sampaikan pada kesempatan ini, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan persetujuan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. 

    Didalam ketentuan Peraturan Daerah tersebut papar Sekda, mengamanatkan adanya pelatihan, pemagangan, informasi kerja dan kesempatan kerja terkait penyandang disabilitas (penyandang cacat) yang mempunyai perlindungan, pemenuhan dan kesempatan kerja hak yang sama. 

    Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyadang disabilitas, akan lebih menjamin dan memberikan kepastian hukum bagi hak penyandang disabilitas.

    Namun kami mengharapkan, Raperda Inisiatif ini dengan Perda Nomor 4 Tahun 2016 dan perda-perda lainnya saling bersinergi tidak saling bertentangan satu sama lain, agar tidak ada tumpang tindih aturan sehingga terjaminnya kepastian hukum yang baik.

    "Kami Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui satuan Organisasi Perangkat Daerah terkait, antara lain DKBP3A, BPBD, Disnakertranskop dan Usaha Mikro, Dinsos, PUPR, Bappeda, BKD dan Bagian Hukum, siap untuk menjadi bagian yang mendukung dan ikut serta melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas ini," tutupnya.

    Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, HM. Alpiya Rahman, SE, dengan didampingi Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE MH, Wakil Ketua DPRD Tanbu Agoes Rakhmadi, S.Sos, unsur Muspida, Pimpinan SKPD dan undangan lainnya.  (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda