Kotabaru -
Untuk memberikan perlindungan dalam melaksanakan tugas kepada para pekerja dilingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Bupati Kotabaru memberikan Kartu Ketenagakerjaan kepada ribuan Tenaga Non PNS (TNP) sebagai jaminan kerja.
Kartu Ketenagakerjaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Alaydrus, Kamis (26/12/19) diruang kerja bupati, untuk dibagikan lagi kepada para TNP.
Bupati Kotabaru menyampaikan, semua pegawai non PNS di Pemerintahan Kabupaten Kotabaru akan dibuatkan Kartu Tenaga Kerja sebagai antisipasi perlindungan mereka dalam melaksanakan tugas.
"Kita inginkan semuanya mendapatkan pelayanan BPJS, baik Pegawai Pemerintah atau karyawan perusahaan. Dan saya akan himbau SKPD atau perusahaan untuk memasukkan karyawannya ke BPJS," ungkap bupati.
Sementara dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Miswar mengatakan, program ini kerjasama dengan pihak Pemkab Kotabaru untuk menjamin keselamatan kerja non PNS, yaitu kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Kalau seandainya terjadi kecelakaan kepada peserta BPJS tenaga kerja, maka akan dibayarkan hingga 100 persen," kata Miswar.
Lebih jauh dijelaskannya, sesuai dengan aturan baru, apabila terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka akan diganti oleh BPJS 48 kali gaji. Namun bila meninggal dunia biasa, akan diganti Rp. 42 juta dengan iuran bulanan peserta yang dibayarkan sebesar Rp. 5.400 rupiah.
Diketahui, ada sekitar 1.173 Tenaga Non PNS (TNP) Kotabaru yang bakal menerima Kartu Ketenagakerjaan tersebut, akan dikoordinasikan ke masing masing SKPD nya untuk pembayarannya iurannya. (Oge)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.