Tanah Bumbu -
Sebanyak 26 gram Sabu dan 5.064 butir pil Dextro diblender Kapolres Tanah Bumbu bersama unsur Forkopimda Tanbu, Kamis (19/12/19).
Bertempat diteras Mako Polres Tanah Bumbu, barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dimusnahkan dengan disaksikan para tersangka, pemilik barang haram yang berhasil diamankan.
"Ada sebanyak 5 pelaku yang berhasil diamankan bersama barang bukti sabu. Sementara untuk tersangka pemilik pil Dextro masih dalam penyelidikan, karena merupakan barang temuan," ungkap Kapolres Tanbu AKBP Sugianto Marweki, SIK.
Untuk wilayah peredaran lanjutnya, semua terjadi didaerah Kecamatan Simpang Empat, yakni di Desa Sejahtera dan Sei Dua.
Sementara untuk pemusnahan barang bukti tersebut, digunakan alat berupa blender elektronik untuk menghancurkan barang bukti, dan selanjutnya setelah hancur lalu dimasukan kedalam ember yang berisi air sabun.
Acara pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dirangkai dengan Gelar Pasukan Operasi Lilin Intan 2019, yang mana operasi gabungan ini sebagai persiapan untuk pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.