Depresi Dicerai Istri, Wahyudin Ambil Jalan Pintas Gantung Diri - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 14 Januari 2020

    Depresi Dicerai Istri, Wahyudin Ambil Jalan Pintas Gantung Diri

    Kotabaru -
    Wahyudin (21), warga RT 06/02 Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulau Laut Utara, Senin (13/01/20) ditemukan tewas gantung diri dirumahnya sendiri.

    Korban ditemukan pertama kali sekitar pukul 17.00 wita oleh adik kandungnya, Dahlan (20), yang saat itu sedang memperbaiki kendaraannya dirumah korban.

    Saksi Dahlan memanggil ibu korban, dan dengan menggunakan parang, Dahlan memotong tali yang digunakan untuk gantung diri yang diikatkan pada plafon rumah. Sementara ibu korban memegangi kaki dan menahan tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri untuk dilepaskan dari tali tersebut.

    Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.10 wita, Bripka Yasin, anggota Polsek Pulau Laut Utara datang untuk melakukan pertolongan pertama, namun sayang nyawa korban tidak terselamatkan.

    Menurut keterangan saksi Wawan Ashari, korban pada Minggu (12/01/20) sekitar pukul 20.00 wita malam ada menelpon dirinya, dan bertemu di Pos Kamling. Saat itu korban sambil menangis bercerita, kalau dirinya baru saja dicerai oleh istrinya. Korban juga saat itu mengatakan akan melakukan bunuh diri, namun oleh saksi Wawan diingatkan agar jangan melakukan hal itu.

    Adapun hasil pemeriksaan petugas dari Polsek Pulau Laut Utara dan Polres Kotabaru, di tkp tidak terdapat bekas luka atau kekerasan di sekujur tubuh korban, yang ada hanya bekas memar di leher akibat tali. Korban diduga depresi karena dicerai oleh istri, hal ini di kuatkan oleh saksi Wawan Ashari. Bahwa dari hasil pemeriksaan visum et revertum, tidak ada ditemukan tanda tanda kekerasaan. Pihak keluarga korban tidak bersedia dilakukan otopsi, dan menerima murni bahwa kematian tersebut merupakan musibah, juga membuat pernyataan tidak keberatan tidak akan menuntut dikemudian hari.

    Keterangan didapat dari saksi, Wawan Ashari bin M. Yunus (17), alamat Desa Gunung Ulin RT 06 RW 02 Desa Gunung Ulin Pulau Laut Utara. Dan saksi Dahlan bin Jalaludin (20), aamat RT 006/ 002 Desa Gunung Ulin Pulau Laut Utara.

    Petugas mengamankan barang bukti 1 lembar celana levis warna hitam, 1 lembar baju kaos warna merah, 1 rol tali terbuat dari kain warna abu abu, 1 lembar sarung warung coklat motif garis garis, 2 kursi terbuat dari kayu warna hitam.

    Sedangkan petugas yang ada di TKP, Kapolsek PL.Utara Iptu Yacob Sihasale, SE, M. Hum, Aipda Sugiyono, Bripka Yasin dan Bripka Kity Tokan, SH, MH, juga dari Polres Kotabaru, yaitu Aipda Riskiantoro, SH dan Bripka Edhu P, SH. (Oge)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda