Tanah Bumbu -
Karena ketidak hadiran Bupati, serta tidak adanya Surat Kuasa untuk Wakil Bupati yang hadir mewakili, Rapat Paripurna pengesahan 2 Raperda ditunda pelaksanaannya oleh DPRD Tanah Bumbu, Rabu (16/01/20).
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu HM. Alpiya Rahman, SE membuka rapat, namun karena tidak dihadiri Bupati Tanah Bumbu, dan hanya diwakili oleh Wabup Tanbu, pimpinan rapat melempar opsi kepada para Anggota DPRD, apakah rapat dilanjut atau ditunda.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudarma, SE saat itu setuju rapat dilanjutkan, mengingat sebagai toleransi atas kehadiran Wabup Tanbu yang jauh jauh terbang dari Sulawesi menyempatkan waktu untuk bisa berhadir.
Senada dengan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa juga memberikan toleransi agar rapat bisa dilanjutkan, dengan menekankan bahwa hal ini agar menjadi catatan dikemudian hari.
Sementata Fraksi Golkar Andi Hasdar meminta rapat untuk ditunda, karena dianggap telah melanggar Tatip DPRD. Begitu pun dengan Fraksi Gerindra yang juga menolak rapat untuk dilanjutkan.
Terakhir, Fraksi Amanat Nasional Demokrat yang diwakili oleh Fawawisah Mahabatan sebagai kunci lanjut tidaknya rapat mengatakan, ini bukan masalah lanjut atau tidaknya rapat, namun ini adalah masalah kode etik.
"Didalam Tatip diisyaratkan harus ada Surat Kuasa, dan tentunya kita harus mengacu pada ini. Kalau kita ingin memberikan ruang lagi, berarti kita mengadendum Pasal 11 ayat 4 dan 5. Ayo kita lanjut rapat ini, tapi kita harus mengadendum Pasal 11 ini, kalau tidak, berarti ada sesuatu yang kita langgar yang telah kita putuskan bersama di DPRD," jelasnya.
Setelah mendengar pendapat dari para fraksi, pimpinan rapat memutuskan untuk menunda dan menjadwal ulang Rapat Paripurna.
Dengan ditundanya Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH (H. Upi) mengatakan, selama ini pihak DPRD sudah sering memberikan toleransi kepada pihak Ekskutif, namun kali ini toleransi tidak lagi diberikan, mengingat pihak fraksi menolak untuk dilanjukan.
"Pihak Ekskutif tidak serius, karena selain unsur Pemangku Daerah tidak hadir, Kepala Dinas yang berkompeten terhadap Raperda ini pun tidak hadir. Ini adalah yang pertama selama 17 tahun Rapat Paripurna ditunda pelaksanaannya," ungkap H. Upi.
Adapun kedua Raperda yang ditunda pengesahannya, yaitu Raperda tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dan Raperda tentang Penghapusan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya di Kecamatan Mantewe. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.