Kukuhkan Kades dan Perangkatnya, Sudian Noor : Ini Proses Dinamisasi Tata Kelola Pemdes - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 29 Januari 2020

    Kukuhkan Kades dan Perangkatnya, Sudian Noor : Ini Proses Dinamisasi Tata Kelola Pemdes

    Tanah Bumbu - Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 65 Tahun 2018, tentang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, sebanyak 144 Kades beserta Perangkatnya dikukuhkan.

    Bertempat dihalaman Kantor Bupati Tanah Bumbu Kelurahan Gunung Tinggi, Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melakukan pengukuhan dan pelantikan para Kepala Desa tersebut, Rabu (29/01/20).

    "Pelaksanaan Pelantikan dan Pengukuhan Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Tanah Bumbu hari ini, merupakan bagian dari proses dinamisasi pada Tata Kelola Pemerintah Desa," sebut Sudian Noor saat menyampaikan sambutannya.

    Untuk itu lanjutnya, perlu saya tekankan kepada seluruh Kepala Desa yang dikukuhkan dan Perangkat Desa yang dilantik hari ini, untuk segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya, serta menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme dalam menyusun setiap perencanaan serta program kerja Pemerintah Desa.

    Dengan demikian sambungnya lagi,  sebagai pelayan masyarakat, saya mengharapkan para Kepala Desa dan Perangkatnya untuk memberikan pelayanan dengan respon yang cepat.

    "Selaku ujung tombak pelayanan, hindari pula bekerja berdasarkan keinginan, apalagi keinginan pribadi dan sekelompok golongan. Bekerjalah dengan ber-orientasi pada kebutuhan, sehingga outputnya jelas, semata-mata untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat luas," pungkasnya.

    Acara pengukuhan dihadiri pula oleh para unsur Forkopimda Tanbu, Anggota DPRD Tanbu, Kepala SKPD Tanbu, dan Ketua TP PKK Tanbu Hj. Sadariah. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda