Kotabaru -
Setelah sempat menggauli anak tirinya selama 2 tahun, Hariadi (40) alias Yadi Sungket diringkus jajaran Polres Kotabaru, Jum'at (03/01/20).
Sebagaimana data dari Kepolisian Kotabaru, tersangka yang tinggal diwilayah hukum Polsek Pulau Laut Utara atas nama Hariadi ini tinggal bersama dengan anak tirinya,dan telah melakukan hubungan badan kurang lebih 2 tahun lamanya dengan mengancam.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafrudin melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Wahyu Pramono, menjelaskan kronologi kejadiannya dari tahun 2017 hingga 29 Desember 2019 telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak.
Kejadian berawal pada saat korban berada di dalam kamar sedang berbaring, yang tiba-tiba tersangka datang sambil memegang pisau dan mengancam akan membunuh korban, jika menolak permintaannya.
Dari hasil hubungan itu lahir seorang anak, dan karena merasa keberatan korban melapor ke kantor SPKT Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut.
"Adapun hubungan seks antara korban dengan pelaku dilakukan secara berulang kali selama rentan waktu dari tahun 2017 hingga 2019," ungkap Imam.
Sitambahkannya, pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan laporan itu, Kamis 2 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 wita, tim kami bergerak untuk menangkap pelaku di kediamannya, dengan barang bukti hasil penangkapan yakni, 1 lembar celana dalam warna kuning, 1 lembar baju tidur warna kuning, 1 lembar celana tidur warna kuning, 1 lembar BH warna abu-abu, dan terakhirnya adalah 1 bilah pisau," jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya pula, didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan mengakui sering berhubungan badan dengan korban dan tidak ingat lagi berapa kali melakukan itu.
"Sebelum melakukan hubungan badan, tersangka juga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, sehingga korban takut. Untuk sekarang tersangka kami amankan di rutan Mapolres Kotabaru dan melakukan visum kepada korban, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sambil menunggu proses hukumnya," pungkas Imam. (Oge)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.