Kotabaru -
Adalah Hariadi (40), pelaku yang memperkosa anak kandungnya, dan menggaulinya terus menerus hingga hamil, kini diringkus jajaran Polres Kotabaru.
Diketahui, tersangka yang juga tinggal bersama dengan anak kandungnya tersebut melakukan hubungan badan kurang lebih 2 tahun lamanya.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya sering menonton film porno dan melakukan pemerkosaan dengan dibarengi ancaman, serta dibawah pengaruh minuman keras.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafrudin melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono menjelaskan, kejadian berlangsung sejak tahun 2017 hingga Desember 2019.
"Tindak pidana persetubuhan anak, berawal pada saat korban berada didalam kamar sedang berbaring, tiba-tiba tersangka datang sambil memegang pisau dan mengancam akan membunuh korban jika menolak permintaannya," terang Imam.
Dari hasil hubungan itu, lahir seorang anak. Karena merasa keberatan, korban melapor ke Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut.
"Hubungan seks antara korban dengan pelaku dilakukan secara berulang kali, selama rentan waktu dari tahun 2017 hingga 2019," tambahnya.
Dikatakannya, pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
"Barang bukti yang turut diamankan, 1 lembar celana dalam warna kuning, 1 lembar baju tidur warna kuning, 1 lembar celana tidur warna kuning, 1 lembar BH warna abu-abu, dan 1 bilah pisau. Untuk sekarang tersangka kami amankan di rutan Mapolres Kotabaru dan melakukan visum kepada korban serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sambil menunggu proses hukumnya," pungkas Imam. (Oge)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.