Tanah Bumbu -
Pada pertemuan antara pihak kuasa lahan masyarakat dengan pihak perusahaan, Pemkab Tanbu berhasil memediasi dan memunculkan 3 point kesepakatan.
Pertemuan mediasi yang digelar diruang rapat ruang Bupati Tanah Bumbu tersebut, Senin (10/02/20), menghadirkan 12 perwakilan kuasa warga, pihak perusahaan, Kapolres Tanah Bumbu, para Pimpinan SKPD terkait, para Camat, KPH Kusan, serta Kepala Desa.
Perlu diketahui, sebelumnya para kuasa warga pemilik lahan, yakni pihak Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak Kalimantan Selatan (LMMDKS) sempat melakukan unjukrasa menuntut ganti rugi lahan yang digarap oleh PT. Borneo Indobara (PT. BIB) Site Angsana.
Setelah beberapa hari melakukan unjukrasa, akhirnya Pemkab Tanbu memfasilitasi dan memediasi permasalahan tersebut, dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk duduk bersama.
Memang, sebelum acara mediasi dibuka oleh Pemkab Tanbu, antara pihak kuasa masyarakat, yakni Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak Kalimantan Selatan (LMDKS) dengan perwakilan pihak perusahaan sempat bersitegang.
Namun setelah Sekdakab Tanbu H. Rooswandi Salem, M. Sos. MM membuka acara, dan mempersilakan pihak kuasa lahan masyarakat untuk menyampaikan maksud, akhirnya suasana tegang pun mulai reda.
Ketua LMMDKS, Dana Lumur mengungkapkan, kedatangan mereka adalah untuk menuntut ganti rugi lahan masyarakat seluas 7 ribu hektar yang berada didalam konsesi PKP2B PT. BIB.
Dalam kesempatan itu, Sekda menegaskan bukti apa saja yang bisa ditampilkan oleh pihak penuntut, agar Pemkab Tanbu bisa melakukan bantuan, karena tanpa dasar yang kuat, Pemkab Tanbu tak berani.
"Kami bukannya tidak peduli akan nasib warga, namun tanpa dasar yang kuat, dan kami mengakui tak punya kewenangan jika itu bersentuhan dengan masalah Kehutanan dan Pertambangan, karena kedua instansi ini dibawah kewenangan Pemerintah Propinsi," jelas Sekda.
Terlebih lanjutnya, Konsesi PKP2B PT. Borneo Indobara diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, dan memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan dalam pelaksanaannya.
Sayangnya pada pertemuan tersebut, pihak kuasa lahan masyarakat tidak membawa berkas dan bukti Surat Kuasa dari para pemilik lahan, yang mana Surat Kuasa tersebut bukan langsung dari warga, namun dari pihak lembaga lain yang dikuasakan, yakni Forum Gerakan Masyarakat Adat Borneo.
Setelah melakukan dialog cukup panjang, pada pertemuan yang dikawal oleh jajaran Polres Tanbu tersebut disepakati 3 point, yaitu ;
Membentuk Tim Terpadu yang di dalamnya ada Masyarakat, pihak Perusahaan, dan Pemerintah Daerah.
Mengumpulkan bukti dari kedua belah pihak. Dari masyarakat bukti SKT, dari perusahaan bukti penguasaan hak atas usaha.
Bukti tersebut akan dibawa ke Pemerintah Propinsi Kalsel, karena dalam hal ini kewenangan Pertambangan dan Kehutanan ada di Pemprop Kalimantan Selatan. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.