Pemda Kotabaru Terima Sertipikat Aset Daerah - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 10 Februari 2020

    Pemda Kotabaru Terima Sertipikat Aset Daerah

    Kotabaru -
    Sebanyak 28 Sertipikat tanah aset daerah Pemda Kotabaru, diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru pada saat Cofee Morning di Aula Oproom Setda, Senin (10/02/20).

    Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPN Kotabaru, dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM.

    Kepala BPN Kotabaru, Adi Mulyono menyampaikan agar aset tanah milik Pemda dapat di sertifikatkan, karena syaratnya sangat mudah, yaitu adanya surat pernyataan aset dan surat pernyataan penguasaan fisik.

    Sehingga lanjutnya, apabila sudah dipenuhi semua persyaratannya, kami akan memperoses, dan untuk diterbitkan sertifikatnya tidak terlalu lama.

    "Aset Pemda kan jumlahnya ribuan, sehingga dengan jumlah yang sedemikian, apabila disertifikatkan akan mengurangi resiko hilangnya aset," tuturnya.

    Diungkapkannya lebih jauh, Kotabaru nantinya akan menjadi penyangga Ibu  Kota, sehingga harus mempersiapkan diri secara administrasi untuk kepemilikan tanah, karena kemungkinan adanya potensi terjadi sengketa tanah yang dapat merugikan Pemda.

    "Pemda segeralah untuk mensertifikatkan tanahnya, sehingga akan terjamin kepastian hukum, dan terjamin atas kepemilikannya," ajak Mulyono.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (DPRPP) Kotabaru, H. Selamat Riyadi mengatakan, setiap tahun Pemerintah Daerah melalui Dinasnya mengusulkan sertifikasi tanah aset milik Pemda.

    "Pada tahun 2019 lalu, kita mengusulkan dengan pagu 25 persil tanah aset dan setelah diproses, alhamdulillah terealisasi sebanyak 28 persil, berarti ada peningkatan dari target. Selanjutnya kita akan inventaris aset, dan kita proses sertifikasi ke BPN," tuturnya.

    Dijelaskannya, untuk tahun ini, DPRPP akan melakukan inventaris aset di Kecamatan Pulau Sembilan, untuk kecamatan yang lain sudah di inventarisir, selanjutnya tinggal mengusulkan sertifikasi tanah sesuai dengan ketersediaan anggaran yang diberikan.

    "Sertifikat ini nantinya akan dikelola masing- masing SKPD sebagai pengguna anggaran, dibawah koordinasi BPKAD, kita hanya proses sertifikasi nya saja," tutupnya. (Oge)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda