Tanah Bumbu -
Terkait permintaan warga Satui yang menginginkan, agar Sungai Satui yang tercemar dikembalikan kembali sesuai fungsinya, Sekdakab Tanbu angkat bicara.
Berkenaan permasalahan yang terjadi di Sungai Satui, ada satu hal yang ingin kami sampaikan atasnama Pemerintah Tanah Bumbu, bahwasanya sampai dengan hari ini Pemkab Tanbu tidak pernah meninggalkan atau menganak-tirikan Kecamatan Satui, ini yang harus digaris- bawahi.
Demikian dikatakan Sekdakab Tanbu H. Rooswandi Salem, M. Sos. MM dalam sambutannya pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu, terkait pencemaran Sungai Satui, Jum'at (14/02/20), di Ruang Rapat Istimewa Kantor DPRD Tanbu.
"Sejak awal berita pencemaran ini muncul, sampai hari ini dengan kondisi yang makin parah, kami sudah melakukan upaya strategis yang menjadi tanggung jawab kewenangan kami dalam batasan batasan kewenangan yang bisa kami lakukan," sebut Sekda.
Ada beberapa upaya koordinasi yang kami lakukan dilapangan lanjutnya, yaitu mengindetifikasi sumber masalah, dan bahkan sempat menutup beberapa lubang eks tambang, juga menutup aliran aliran limbah.
"Bahwasanya, sumber penyebab pencemaran itu ada dibeberapa titik, diantaranya diluar daripada batas kemampuan kami Pemkab Tanbu, karena kewenangan pertambangan dan kehutanan ada di Pemetintah Propinsi Kalsel," jelasnya.
Dari hasil kaji lapangan dari Dinas LH Tanbu sambungnya, kami menemukan ada indikasi kegiatan tambang illegal, yang juga menjadi sumber masalah dari sumber pencemaran ini.
"Terkait hal ini, kami juga sudah menyampaikan kepada jajaran Polsek agar berkoordinasi dengan Polres Tanah Bumbu. Kami juga sudah menyampaikan ke Polres Tanbu, apakah bisa melibatkan Polda Kalsel, agar bisa melakukan tindakan untuk meminimalisir," ungkapnya.
Dikatakan Sekda, bukan hanya masalah pencemaran Sungai Satui saja yang menjadi perhatian pihak Pemkab Tanbu, namun juga yang menjadi PR sekarang ini adalah masalah banjir.
"Ini adalah menjadi prioritas kami sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, sejak kewenangan Pertambangan dan Kehutanan diambil alih Propinsi, kami tak bisa berbuat banyak, hanya bisa melakukan koordinasi saja. Padahal, dengan adanya dana reklamasi, kami berkeinginan untuk melakukan restrukrisasi dan pengelolaan terhadap Sungai Satui, agar bisa menangani masalah banjir, maupun resiko resiko terhadap sumber pencemaran lingkungan," paparnya.
Pada Rapat Gabungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu tersebut, setelah mendengar paparan dan keterangan dari berbagai pihak yang berkompeten, akhirnya diperoleh 9 point kesimpulan rekomendasi, yaitu ;
1. Kesepakatan untuk membicarakan sumber anggaran untuk merevitalisasi Sungai Satui antara Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Perusahaan.
2.Data reklamasi harus disampaikan secara transparan untuk menstabilkan roda awal lingkungan.
3. DPRD Tanbu meminta pihak Propinsi aegera mencarikan solusi untuk menyelesaikan pencemaran di Sungai Satui, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
4. Mengupayakan air baku PDAM untuk dialihkan ke hulu sungai yang tidak ada aktivitas pertambangan diatasnya.
5. Untuk point 3, dalam satu minggu harus sudah ada hasil untuk disampaikan ke Pemkab Tanbu.
6. Terhadap perusahaan yang melanggar, segera memberikan kompensasi dan meminta Propinsi untuk memfasilitasinya.
7. Segera memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan perusahaan yang melanggar.
8. Rekomendasi ini disampaikan kepada kawan kawan Anggota DPRD Propinsi, agar kiranya dalam hal pengawasan, ikut bertanggung- jawab terhadap penyelesaian permasalahan Sungai Satui.
9. Semua rekomendasi ini akan disampaikan secara tertulis kepada Gubernur Kalimantan Selatan.
Hadir pula dalam rapat, Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel, Dinas LH Kalsel, Diahutbun Kalsel, Dinas ESDM Kalsel, Dinas LH Tanbu, Camat Satui, Muspika Satui, perwakilan Polres Tanbu, LSM PETA dan masyarakat Satui. (M12)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.