Kotabaru -
Karena menertibkan kayu ilegal milik pelaku, Dewi Wulan, Kepala Pemangkuan Hutan (KPH) Kotabaru, diancam dengan sebilah parang dan sepucuk senjata api.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK MM didampingi Wakapolres dan Satreskrim Polres Kotabaru menerangkan, pelaku berinisial MD (43) warga Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah Kotabaru.
"Pelaku melakukan aksinya bersama dengan dua orang temannya berinisial I dan U. Saat ini DPO, dan masih kita kejar terus," kata Andi saat press release di Mapolres Kotabaru, Selasa (10/03/20).
Kronologis kejadiannya, yakni pada Hari Jumat (28/02/20) sekitar pukul 01.00 wita di Mekarpura, tepatnya di Kantor KPH, pelaku bersama dua temannya mendatangi Kantor KPH, dan menemui ibu Dewi.
Saat itu kata Andi, pelaku meminta kepada petugas KPH agar tidak menyita dan membongkar kayu milik pelaku hasil tangkapan KPH sebanyak 5 kubik.
"Saat itu pelaku turun dari mobil membawa parang, personil Dewi lantas menghampiri dengan membawa senjata untuk mengamankan mereka. Lalu pelaku menyampaikan kepada petugas kalau kamu punya senjata saya juga punya senjata.Tidak lama kemudian pelaku ini mengambil senjata api di mobil dan mengancam petugas, namun pelaku tidak melukai korban," ungkap Kapolres.,
Diterangkannya pula, pelaku mengancam akan terjadi kerusuhan jika kayunya tidak dibebaskan, dan kemudian pelaku pergi meninggalkan TKP.
Dengan kejadian dimalam itu, petugas merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, dan melaporkan ke Polsek terdekat.
Awal kejadian, Kapolres menjelaskan, satu hari sebelum kejadian KPH melakukan patroli rutin, kemudian menemukan tumpukan kayu dipinggir jalan sekitar 5 kubik yang ditunggui 3 orang. Saat ditanyakan oleh petugas KPH, tapi tidak dijawab oleh ketiga orang tadi, lantas kayu tersebut langsung disita dan diamankan petugas dan dibawa ke kantor.
"Alhamdulillaah berkat kerja keras petugas dari Satreskrim Polres Kotabaru, bersama dengan Polsek Pulau Laut Tengah yang diback up oleh Resmob Direktoratkrimum Polda Kalsel dan tim dari Polres Batola, pelaku bisa ditangkap Hari Minggu (08/03/20) sekitar pukul 02.00 wita, di Sungai Tabuk Batola tanpa perlawanan," ucap Andi menambahkan.
Pelaku akan dijerat dengan 4 pasal berlapis, yaitu pasal 336 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ancaman 1 tahun, pasal 212 KUHP melawan pejabat negara yang sedang bertugas menjalankan tugasnya ancamannya 1 tahun 4 bulan, dan juga dikenakan UU darurat no 12 tentang senjata api dan senjata tajam ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan UU no 18 2013 tentang pemberantasan perusakan hutan.
"Semua pasal UUD kita terapkan untuk pelaku agar ada efek jera, tidak boleh melakukan Ilegal Loging," tegasnya.
Atas kejadian ini, Andi menghimbau untuk tidak melawan petugas, apabila petugas tersebut menjalankan tugasnya, karena petugas yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang undang, dan jangan membawa senjata tajam sembarangan apapun jenisnya.
Kemudian barang bukti yang diamankan ada satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna perak, yang diperoleh pelaku dari DPO pembunuhan beberapa tahun lalu di Hampang pelakunya inisial K, satu pucuk pen gun yang dibeli secara online, senjata tajam jenis parang, 17 butir amunisi tajam cis kaliber 22 dan 30 butir amunisi hampa cis kaliber 22. (Oge)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.