Kotabaru -
Berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/20 tentang Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19), Camat Kelumpang Hulu Juanto, SE menerbitkan Edaran Penutupan Pasar Mingguan untuk sementara.
Surat Edaran bernomor 444/1/99/KLH/III/2020 tertanggal hari ini, Senin (30/03/20) menerangkan, demi mencegah merebaknya virus corona, maka akan dilakukan penutupan sementara Pasar Mingguan se Kecamatan Kelumpang Hulu.
"Surat Edaran ini adalah menindak-lanjuti dari Maklumat Kapolri," jelas Juanto.
Tujuan dari penutupan pasar ini sambungnya, agar masyarakat tidak berkerumun dan berkumpul melakukan aktivitas, padahal sudah jelas ada imbauan agar tetap dirumah dan jangan berkumpul dengan orang banyak secara dekat.
"Karena dengan adanya pasar, otomatis bukan hanya warga lokal sini saja yang datang, namun juga warga dari kota lain, yang kita tidak tahu bagaimana kondisi kesehatannya," ungkap Juanto.
Maka agar jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi lanjutnya, semua Pasar Mingguan yang ada di Kecamatan Kelumpang Hulu terpaksa ditutup untuk sementara. (Fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.