Tanah Bumbu - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Pimpinan dalam menjalankan Tufoksi Pengawasan dibidang perkebunan sawit, DPRD Barito Kuala kunjungi DPRD Tanah Bumbu, Kamis (12/03/20).
Rombongan yang dipimpin Jainudin, SH dari Fraksi PAN, diterima langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah ZA SE MH, di ruang rapat komisi 1 DPRD Tanbu.
Dalam kesempatan itu, H. Supianyah menyampaikan sekilas gambaran terhadap Kabupaten Tanah Bumbu, yang mana DPRD memiliki peran untuk pengawasan terkait kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Perkebunan Kelapa Sawit di daerah.
"Ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah itu merupakan ijin prinsif yang dibuat oleh Bupati, namun kebun di Tanbu sudah ada sejak masih Kecamatan dan belum menjadi Kabupaten, artinya ini merupakan kebijakan dari Kotabaru," jelasnya.
Selain itu sambungnya, DPRD Tanbu juga mempunyai peran terhadap pembebasan lahan. Jika lahan tersebut bermasalah, maka pihak DPRD langsung turun menanggapi hal tersebut, begitu halnya permasalahan plasma dan masalah koperasi.
"Perda itu ada, namun hanya banyak dispensasi, karena DPRD yang membuat Perda tetapi yang melaksanakannya Dinas Perhubungan," tutupnya. (Rel)
Rombongan yang dipimpin Jainudin, SH dari Fraksi PAN, diterima langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah ZA SE MH, di ruang rapat komisi 1 DPRD Tanbu.
Jainudin, SH dari Fraksi PAN selaku pimpinan rombongan menyampaikan maksud dan tujuan nya. Selain bersilaturahmi, juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pimpinan dengan menjalankan tupoksi dalam rangka studi komperatif, tentang pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terkait kebijakan Pemerintah Daerah terhadap perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mereka ingin mengetahui aturan-aturan yang mengatur masalah pelanggaran terhadap penggunaan jalan perusahaan, dan juga terkait permasalahan plasma, karena di Batola ada sedikit kendala.
"Banyak nya keluhan dari masyarakat kepada DPRD, bahwa antara pihak plasma dengan perusahaan saling tidak menguntungkan dan yang dirugikan itu adalah pihak plasma," kata Jainudin.
Oleh karena itu tambahnya, Kabupaten Batola ingin belajar di Pemerintah Tanah Bumbu baik berkaitan dengan masalah peraturan daerah di DPRD maupun pelaksanaan dilapangan.
"Harapan, dengan datang nya kami kesini akan menambah wawasan maupun ilmu agar nantinya bisa diterapkan di Batola," pungkasnya.
"Ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah itu merupakan ijin prinsif yang dibuat oleh Bupati, namun kebun di Tanbu sudah ada sejak masih Kecamatan dan belum menjadi Kabupaten, artinya ini merupakan kebijakan dari Kotabaru," jelasnya.
Selain itu sambungnya, DPRD Tanbu juga mempunyai peran terhadap pembebasan lahan. Jika lahan tersebut bermasalah, maka pihak DPRD langsung turun menanggapi hal tersebut, begitu halnya permasalahan plasma dan masalah koperasi.
"Perda itu ada, namun hanya banyak dispensasi, karena DPRD yang membuat Perda tetapi yang melaksanakannya Dinas Perhubungan," tutupnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.