Kotabaru -
Berlokasi didepan Kantor Polsek Kelumpang Hulu, Jalan Poros Kalsel-Tim, jajaran Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor Mak/2/llll/2020, Selasa (24/03/20).
Pembagian selebaran Maklumat Kapolri dan sosialisasi dilakukan oleh Kapolsek Kelumpang Hulu, melalui Kanit Bimas Aiptu Ahmad Gudadi.
Yang mana dalam Maklumatnya, Kapolri mengimbau agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan yang mengumpulkan orang banyak.
Selain itu, imbauan juga untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval, atau kegiatan apapun yang menjadikan terkumpulnya massa, agar ditunda.
Maklumat dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak terpapar oleh wabah virus corona.
Melalui Maklumatnya, Kapolri juga meminta masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, biasakan membersihkan diri dan lingkungan, tidak menimbun barang kebutuhan harian, tidak terpengaruh dan ikut ikutan menyebarkan berita hoax. (Fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.