Tanah Bumbu - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Sekwan gelar rapat singkat, Jum'at (27/03/20) di ruang kerjanya.
Dari beberapa poin pada surat edaran, ada diatur tentang pembagian tugas atau menetapkan tugas secara bergiliran (shift), dengan tujuan mengurangi kepadatan dalam ruang kerja melalui surat perintah dengan pertimbangan, diantaranya jenis pekerjaan yang dilakukan bersifat administratif atau teknis, sarana dan prasarana pelaksanaan tugas serta efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Pada saat memimpin rapat, Sekretaris Dewan Mukhlis,SH,MM,M.Hum langsung mengarahkan Kepala Bagian, dan diteruskan kepada Kepala Sub Bagian untuk melaksanakan rapat singkat juga di masing-masing sub bagian, dengan tujuan menyampaikan tindaklanjut dari surat edaran tersebut.
"Jangan kita melihat situasi informasi tidak secara objektif, kita harus melihat objektif dan substansinya apa," tegas Mukhlis.
Lanjutnya, ini bukan pekerjaan yang diatur, tetapi jarak dengan cara masuk pagi dan siang, dengan tetap melakukan pekerjaan secara tertib sesuai dengan capaian yang dilaksanakan.
Adapun pembagian tugas dimaksud diatur dengan pembagian 2 waktu, yaitu pagi dimulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 Wita, dan siang dimulai pukul 12.00 hingga pukul 16.00 Wita.
Pembagian ini diberlakukan pada Senin 30 Maret 2020, sampai dengan pemberitahuan selanjutnya. (Rel)
Dari beberapa poin pada surat edaran, ada diatur tentang pembagian tugas atau menetapkan tugas secara bergiliran (shift), dengan tujuan mengurangi kepadatan dalam ruang kerja melalui surat perintah dengan pertimbangan, diantaranya jenis pekerjaan yang dilakukan bersifat administratif atau teknis, sarana dan prasarana pelaksanaan tugas serta efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Pada saat memimpin rapat, Sekretaris Dewan Mukhlis,SH,MM,M.Hum langsung mengarahkan Kepala Bagian, dan diteruskan kepada Kepala Sub Bagian untuk melaksanakan rapat singkat juga di masing-masing sub bagian, dengan tujuan menyampaikan tindaklanjut dari surat edaran tersebut.
"Jangan kita melihat situasi informasi tidak secara objektif, kita harus melihat objektif dan substansinya apa," tegas Mukhlis.
Lanjutnya, ini bukan pekerjaan yang diatur, tetapi jarak dengan cara masuk pagi dan siang, dengan tetap melakukan pekerjaan secara tertib sesuai dengan capaian yang dilaksanakan.
Adapun pembagian tugas dimaksud diatur dengan pembagian 2 waktu, yaitu pagi dimulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 Wita, dan siang dimulai pukul 12.00 hingga pukul 16.00 Wita.
Pembagian ini diberlakukan pada Senin 30 Maret 2020, sampai dengan pemberitahuan selanjutnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.