Terkait Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, DPRD Tanbu Kunjungi Bappeda Semarang - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 10 Maret 2020

    Terkait Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, DPRD Tanbu Kunjungi Bappeda Semarang

    Semarang - Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani, SH, jajaran DPRD Tanah Bumbu mengunjungi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Semarang, Kamis (05/03/20).

    Kedatangan rombongan DPRD Tanah Bumbu tersebut bermaksud untuk mempelajari terkait Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang disambut langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengendalian dan  Evaluasi,  Ir. Novianti beserta staf.

    Beberapa hal dijelaskan Novianti pada saat rapat berjalan, yang dipimpin H. Fawahisah Mahabatan, SE, SH terkait dengan bagaimana peran DPRD dalam Penyusunan Pembangunan Daerah di Kota Semarang.

    Dalam rapat juga dilontarkan beberapa pertanyaan oleh anggota DPRD Tanbu, diantaranya setiap perencanaan dari apa yang tertulis dalam RPJMD, yang telah disepakati DPRD dan telah terkunci pada sistem, yang secara otomatis semua program yang ada di RPJMD akan turun ke Renstra. Karena Renstra dan OPD ada program dan kegiatan, maka akan turun ke RKPD menjadi Renja, hingga turun menjadi KUA PPAS.

    Pada RKPD dikatakan Novi menggunakan dana atau pembiayaan yang diperhitungkan, sedangkan KUA PPAS belum ada dana DAK dan dana perimbangan. Pada saat rancangan RKPD selalu melibatkan DPRD, adapun hasil reses ditampung di Bappeda yang pengelolaannya dinamakan Pokir sebagai program kegiatan. Sedangkan pokok pikiran yang diusulkan masing-masing DPRD dimasukkan ke sistem E-Pokir juga sebagai program kegiatan,  namun berada pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

    Dikatakan Novi, dengan memberi pagu untuk masyarakat, bertujuan agar memberi kepercayaan bahwa didalam musrenbang yang akan dilaksanakan sudah diakomodir, dengan catatan agar menyusun secara prioritas yang berdasarkan keperluan, bukan keinginan.

    "Adapun pagu anggaran Kelurahan/Desa untuk pembangunan dibatasi nilai fisiknya, sedangkan untuk Kecamatan mendapat pagu anggaran lebih dari Kelurahan/Desa, untuk Dinas Perkim mendapatkan pagu anggaran lebih dari Kecamatan karena sebagai Renja," jelas Novi.

    Adapun untuk E-Pokir sambungnya, adalah merupakan sistem yang dimiliki Bappeda Kota Semarang, diperuntukkan bagi anggota DPRD untuk memasukkan sendiri usulan yang sudah dikunci, dengan memperoleh kesepakatan waktu pengisian antara DPRD dengan TAPD. Pada usulan pembangunan berupa tempat ibadah, maka ditempatkan pada anggaran hibah bantuan sosial (bansos), didalam Peraturan Pemerintah ada termuat dana hibah bansos, dengan ketentuan mengisyaratkan menganggarkan yang diutamakan, dan disusul oleh yang lainnya.

    "Sedangkan untuk penambahan kegiatan tidak bisa menambah kegiatan, tapi bisa dimasukkan di sub kegiatan, selama masih ada tambahan anggaran," pungkasnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda