Banjarmasin - Komisi III DPRD Tanbu lakukan Konsultasi ke Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan, Jumat (20/03/20).
Rombongan Komisi III DPRD Tanbu dipimpin Langsung Ketua DPRD H.Supiansyah, ZA,SE,MH, dan disambut Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, H. Agus Umar.
Pada pertemuan tersebut dilakukan sharing dan diskusi, terkait kebijakan pemberian ijin pertambangan batuan mineral atau galian C yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketua DPRD Tanah Bumbu menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi yang dilaksanakan, yakni dalam rangka mencari informasi terkait aturan dan regulasi untuk percepatan pembuatan ijin pertambangan batuan atau galian C. Pecepatan itu diperlukan untuk kepentingan masyarakat penambang batuan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Diketahui saat ini ada beberapa orang pelaku tambang batuan yang sudah diamankan oleh pihak berwajib, karena belum memiliki ijin, sementara bahan batuan dan mineral lainnya sangat diperlukan untuk kepentingan pembangunan di Bumi Bersujud.
Supiansyah juga mempertanyakan kebijakan dan solusi apa yang dapat dilakukan, sehingga masyarakat penambang galian C, khususnya tambang pasir dan koral mendapatkan legalitas untuk keberlangsungan kegiatan usahanya.
Menanggapi hal itu, pihak ESDM Kalimantan Selatan menyampaikan beberapa dasar hukum aturan terkait Pemberian ijin pertambangan secara umum, diantaranya Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP 23 thn 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara, PP 81 tahun 2019 tentang jenis dan tarif PNBP dan Peraturan Menteri ESDM no 11 thn 2018 tentang tata cara pemberian wilayah perijinan dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara.
Proses perijinan tambang galian C dilakukan pada dinas perijinan satu pintu setempat, dengan melibatkan koordinasi dinas terkait, termasuk Dinas Perhubungan dengan syarat tidak mengganggu arus transportasi di sungai.
Peraturan Gubernur memberikan ijin dibawah 5 hektar, dengan syarat pengusaha dapat menunjukan bukti kepemilikan lahan tersebut dengan payung hukum, dan diketahui hingga saat ini sudah terbit 6 ijin operasi yang tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun standar operasional pembuatan ijin mencakup sebagai berikut, Pengajuan pemohon, Evaluasi dan pemeriksaan lapangan, Pencadangan wilayah, Penerbitan persetujuan pencadangan wilayah. (Rel)
Rombongan Komisi III DPRD Tanbu dipimpin Langsung Ketua DPRD H.Supiansyah, ZA,SE,MH, dan disambut Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, H. Agus Umar.
Pada pertemuan tersebut dilakukan sharing dan diskusi, terkait kebijakan pemberian ijin pertambangan batuan mineral atau galian C yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketua DPRD Tanah Bumbu menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi yang dilaksanakan, yakni dalam rangka mencari informasi terkait aturan dan regulasi untuk percepatan pembuatan ijin pertambangan batuan atau galian C. Pecepatan itu diperlukan untuk kepentingan masyarakat penambang batuan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Diketahui saat ini ada beberapa orang pelaku tambang batuan yang sudah diamankan oleh pihak berwajib, karena belum memiliki ijin, sementara bahan batuan dan mineral lainnya sangat diperlukan untuk kepentingan pembangunan di Bumi Bersujud.
Supiansyah juga mempertanyakan kebijakan dan solusi apa yang dapat dilakukan, sehingga masyarakat penambang galian C, khususnya tambang pasir dan koral mendapatkan legalitas untuk keberlangsungan kegiatan usahanya.
Menanggapi hal itu, pihak ESDM Kalimantan Selatan menyampaikan beberapa dasar hukum aturan terkait Pemberian ijin pertambangan secara umum, diantaranya Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP 23 thn 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara, PP 81 tahun 2019 tentang jenis dan tarif PNBP dan Peraturan Menteri ESDM no 11 thn 2018 tentang tata cara pemberian wilayah perijinan dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara.
Proses perijinan tambang galian C dilakukan pada dinas perijinan satu pintu setempat, dengan melibatkan koordinasi dinas terkait, termasuk Dinas Perhubungan dengan syarat tidak mengganggu arus transportasi di sungai.
Peraturan Gubernur memberikan ijin dibawah 5 hektar, dengan syarat pengusaha dapat menunjukan bukti kepemilikan lahan tersebut dengan payung hukum, dan diketahui hingga saat ini sudah terbit 6 ijin operasi yang tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun standar operasional pembuatan ijin mencakup sebagai berikut, Pengajuan pemohon, Evaluasi dan pemeriksaan lapangan, Pencadangan wilayah, Penerbitan persetujuan pencadangan wilayah. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.