Tanah Bumbu -
Bertempat di Kantor Besar BBNE, Senin (11/05/20), digelar pertemuan terkait pembayaran THR Keagamaan antara pihak PT. Eagle High Plantation dengan Serikat Buruh PT. Singaland Asetama (SGA) dan PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP).
Dalam Notulen Bipartit tertuang, pihak perusahaan tetap akan membayarkan THR Keagamaan Tahun 2020 secara bertahap merata 8 kali, dari bulan Mei hingga Desember 2020.
Selain itu, pihak perusahaan juga akan membayar denda keterlambatan sebesar 5 persen untuk semua staf dan karyawan non staf.
Terkait hal ini, pihak Serikat Buruh meminta pembayaran dilakukan 3 kali, sesuai hasil pertemuan yang dilakukan sebelumnya, yakni pada tanggal 6 Mei 2020, dan akan mengajukan mediasi ke pihak Disnaker Tanah Bumbu.
Dalam hal ini, pihak Serikat Buruh juga meminta pihak perusahaan lebih transparan terkait kondisi keuangan perusahaan.
Jika dalam mediasi yang dilakukan pihak Disnaker belum juga menemukan titik temu, maka Serikat Buruh akan melakukan Mogok Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian bunyi Notulen Bipartit yang ditandatangani oleh PK FPPK (K) SBSI PT. SGA dan PT. STP, M. Ardiansyah dan Wawan Wahyono. Sekretaris, Bendahara dan Wakil Ketua SBSI Muhammad Akbar, Icah Cahyono dan Muhammad Taha.
Sementara dari pihak PT. SGA dihadiri Charles Sitompul (Head HCCS Reg Kalsel), Ngalemi Sitepu (Mill Controller), Pradoko (Head Plasma & CSR), Vanny (EM BBNE), Surianta Karokaro (EM EMRE), dan Feri Mahendra H (Pjs EM TPZE). (Fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.