Kotabaru -
Bertempat di Balai Kantor Kecamatan Pulau Laut Timur, Kepala Badan Pendapatan Kotabaru menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Tahun 2020 Kecamatan se Kabupaten Kotabaru, Kamis (14/05/20).
Sebelumnya, setelah diselesaikannya pencetakan SPPT dan DHKP PBB sektor Perkotaan dan Perdesaan (PP) Kabupaten Kotabaru Tahun 2020, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru segera melaksanakan kegiatan pendistribusiannya.
Dalam keterangan persnya, Kepala Bapenda Kotabaru H. Hairul Aswandi menjelaskan, SPPT dan DHKP PBBP2 diserahkan secara simbolis hari ini untuk 5 Kecamatan.
"Khusus hari ini, ada 5 Kecamatan yang akan menerima, yakni Kecamatan Pulau Laut Timur, Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Utara, Pulau Laut Sigam dan Pulau Sebuku," jelasnya.
Hingga sampai hari ini sambungnya, sudah ada 9 Kecamatan yang telah terbagikan, dan selanjutnya terus kita bagikan untuk keseluruhannya.
"Pembayaran PBB ini dapat dilakukan oleh Wajib Pajak di seluruh Kantor Cabang Bank Kalsel, dan dapat mempergunakan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) serta mobile Banking, loket Kantor Bapenda serta Kantor Pos," terangnya.
Dikatakannya, pengelolaan PBB P2 sebagai Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang memberikan kontribusi terhadap jalannya roda pembangunan di Kabupaten Kotabaru.
Dengan diserahkannya SPPT, DHKP dan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan tersebut, Camat Pulau Laut Timur Drs.Tri Basuki Rachmad mengucapkan terimakasih kepada pihak Bapenda Kotabaru. (Oge)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.