Tanah Bumbu -Dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, Agoes Rakhmady, S. Ap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menggelar Rapat Gabungan Komisi terkait Mekanisme Perijinan dalam Mendirikan Perumnas, dan Pembangunan Rumah yang ada di Jalan Lingkar 30, Selasa (09/06/20) .
Selain dihadiri anggota Komisi, rapat yang digelar di Ruang Sidang Istimewa tersebut juga dihadiri Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, DLH, Satpol PP dan Damkar.
Kabid Perumahan Edi Purwanto memaparkan, terkait dengan perumahan permohonan masuk ke dinas Pekerjaan Umum (PU), kemudian jika perumahan tersebut dibawah 5 hektar maka Dinas PU akan mengeluarkan fiktif premi dan itu merupakan salah satu syarat agar Dinas Perkimtan bisa mengeluarkan rekomendasi.
Jika luas di atas 5 hektar, maka akan keluar izin lokasi. Kemudian untuk yang 1 hektar selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) akan mengeluarkan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA), dan ini juga merupakan salah satu syarat yang akhirnya akan dipakai oleh badan perijinan. Dan diatas 5 hektar maka akan mengeluarkan Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, maka akan ada surat izin pengesahan (Site Plan) dari perumahan itu sendiri, selanjutnya pihak Perkimtan kan survey kelapangan untuk memastikan site plan. Apabila syarat-syarat yang disampaikan dinas terkait sudah terpenuhi, barulah dikeluarkan rekomendasi bahwa perumahan tersebut bisa untuk dilanjutkan.
Untuk perumahan pribadi langsung dengan site plan dalam bentuk bangunan, namun tetap akan dilakukan survey lokasi agar bisa meyakinkan dan merekomendasikan, bahwa bangunan tersebut layak untuk diberikan izin bangunan nya.
Kepala DLH Tanah Bumbu Rahmat Prapto Udoyo menyampaikan, rencana lokasi kegiatan atau usaha harus sesuai dengan tata ruang, ini merupakan catatan. Kemudian ada batasan luasan yang jika dilingkungan pedesaan atau perkotaan itu ada kewajiban yang harus dibeli oleh perusahaan.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengatakan, bahwa dalam proses perizinan diberikan wewenang oleh Kepala Daerah untuk penandatanganan setiap perizinan yang masuk, kemudian dilanjutkan ke dinas tekhnis baik dari Perkimtan, DLH maupun PUPR untuk di bahas.
"Setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas tersebut, kemudian diterbitkan izin nya berdasar pelimpahan kewenangan dari bupati untuk ditandatangani, dan ini merupakan peran dari Dinas Perizinan, sesuai dengan prosedur pengurus izin terlebih dahulu masuk ke PMPTSP, selanjutnya akan diteruskan ke dinas terkait untuk diadakan telaah terhadap formulir tersebut, kemudian akan keluar rekomendasi setelah itu barulah dikeluarkan izinnya," kata Andrianto Wicaksono.
Said Ismail Khollil Al'Idrus meminta kepada dinas terkait, khususnya pihak Satpol PP untuk melakukan tindakan terkait permasalahan di Jalan Lingkar 30, jangan sampai Pemerintah Daerah ini seolah-olah menjebak masyarakat.
"Jangan menunggu keluhan, menunggu laporan dari masyrakat dan jangan menunggu untuk dipanggil ke DPRD terlebih dahulu, namun harus atas inisiatif sendiri, karena sudah pasti melihat dengan sendirinya bahwa ada bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. Semestinya segera ambil tindakan jangan dibiarkan" ucap Sekretaris Komisi 3 DPRD tersebut.
Lanjutnya, berdasarkan fakta yang ia temukan saat dilapangan, bahwa ada satu prosedur bangunan yang sudah menyalahi aturan daerah. Ada beberapa perumahan disana yang membangunnya itu sangat dekat dengan jalan, artinya tidak memakai apa yang sudah di amanatkan oleh daerah.
"Untuk masalah di perumnas, kita tidak menghalangi orang yang ingin usaha developer, disini tujuan nya bagus tapi kita harus memperhatikan lingkungan dan tolong sebelum memberikan izin ada kajian terlebih dahulu," pungkasnya. (Rel)
Selain dihadiri anggota Komisi, rapat yang digelar di Ruang Sidang Istimewa tersebut juga dihadiri Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, DLH, Satpol PP dan Damkar.
Kabid Perumahan Edi Purwanto memaparkan, terkait dengan perumahan permohonan masuk ke dinas Pekerjaan Umum (PU), kemudian jika perumahan tersebut dibawah 5 hektar maka Dinas PU akan mengeluarkan fiktif premi dan itu merupakan salah satu syarat agar Dinas Perkimtan bisa mengeluarkan rekomendasi.
Jika luas di atas 5 hektar, maka akan keluar izin lokasi. Kemudian untuk yang 1 hektar selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) akan mengeluarkan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA), dan ini juga merupakan salah satu syarat yang akhirnya akan dipakai oleh badan perijinan. Dan diatas 5 hektar maka akan mengeluarkan Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, maka akan ada surat izin pengesahan (Site Plan) dari perumahan itu sendiri, selanjutnya pihak Perkimtan kan survey kelapangan untuk memastikan site plan. Apabila syarat-syarat yang disampaikan dinas terkait sudah terpenuhi, barulah dikeluarkan rekomendasi bahwa perumahan tersebut bisa untuk dilanjutkan.
Untuk perumahan pribadi langsung dengan site plan dalam bentuk bangunan, namun tetap akan dilakukan survey lokasi agar bisa meyakinkan dan merekomendasikan, bahwa bangunan tersebut layak untuk diberikan izin bangunan nya.
Kepala DLH Tanah Bumbu Rahmat Prapto Udoyo menyampaikan, rencana lokasi kegiatan atau usaha harus sesuai dengan tata ruang, ini merupakan catatan. Kemudian ada batasan luasan yang jika dilingkungan pedesaan atau perkotaan itu ada kewajiban yang harus dibeli oleh perusahaan.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengatakan, bahwa dalam proses perizinan diberikan wewenang oleh Kepala Daerah untuk penandatanganan setiap perizinan yang masuk, kemudian dilanjutkan ke dinas tekhnis baik dari Perkimtan, DLH maupun PUPR untuk di bahas.
"Setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas tersebut, kemudian diterbitkan izin nya berdasar pelimpahan kewenangan dari bupati untuk ditandatangani, dan ini merupakan peran dari Dinas Perizinan, sesuai dengan prosedur pengurus izin terlebih dahulu masuk ke PMPTSP, selanjutnya akan diteruskan ke dinas terkait untuk diadakan telaah terhadap formulir tersebut, kemudian akan keluar rekomendasi setelah itu barulah dikeluarkan izinnya," kata Andrianto Wicaksono.
Said Ismail Khollil Al'Idrus meminta kepada dinas terkait, khususnya pihak Satpol PP untuk melakukan tindakan terkait permasalahan di Jalan Lingkar 30, jangan sampai Pemerintah Daerah ini seolah-olah menjebak masyarakat.
"Jangan menunggu keluhan, menunggu laporan dari masyrakat dan jangan menunggu untuk dipanggil ke DPRD terlebih dahulu, namun harus atas inisiatif sendiri, karena sudah pasti melihat dengan sendirinya bahwa ada bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. Semestinya segera ambil tindakan jangan dibiarkan" ucap Sekretaris Komisi 3 DPRD tersebut.
Lanjutnya, berdasarkan fakta yang ia temukan saat dilapangan, bahwa ada satu prosedur bangunan yang sudah menyalahi aturan daerah. Ada beberapa perumahan disana yang membangunnya itu sangat dekat dengan jalan, artinya tidak memakai apa yang sudah di amanatkan oleh daerah.
"Untuk masalah di perumnas, kita tidak menghalangi orang yang ingin usaha developer, disini tujuan nya bagus tapi kita harus memperhatikan lingkungan dan tolong sebelum memberikan izin ada kajian terlebih dahulu," pungkasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.