Bupati Tanbu Berikan Jawaban 4 Raperda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 23 Juni 2020

    Bupati Tanbu Berikan Jawaban 4 Raperda

    Tanah Bumbu -
    Setelah sebelumnya pihak Legeslatif menyampaikan Pemandangan Umum nya terhadap 4 Raperda, Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor kemudian memberikan jawaban.

    Dilaksanakan secara virtual, acara Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu, dilakukan di Posko Induk Gugus Tugas Kabupten, Selasa (23/06/20).

    Menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra tentang Raperda Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, bupati mengatakan penjaminan terwujudnya maksud dan tujuan dari Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, salah satunya adalah adanya kewajiban membuat laporan bagi investor tentang penggunaan dan/atau kemudahan Investasi yang diterimanya. 

    Serta untuk mengantisipasi kemungkinan ketidaksesuaian (gagal) dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawab oleh investor diberikan Sanksi Administrasi. 

    Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dalam raperda ini, Tata Cara Pemberian, Jangka Waktu dan Frekuensi, Evaluasi dan Pelaporan serta Sanksi Admisnistrasi telah di atur secara umum. Lebih detail terkait mekanisme tersebut akan diatur dengan Peraturan Bupati.

    Terkait Bab 3 tentang kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, apakah ini berlaku bagi investor lama atau yang baru?
    ​ 
    Konteks investasi yang dimaksud adalah setiap kegiatan penanaman modal yang dilaksanakan baik oleh investor baru maupun investor yang sudah ada, dengan pengembangan usaha baru dalam bentuk reinvestasi untuk sektor-sektor yang melibatkan kemitraan dan mendorong pemberdayaan pengusaha mikro, kecil, serta koperasi.
    Sedangkan menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golongan Karya. Dalam hal pemberian insentif dan kemudahan investasi, upaya yang menjadikan tolak ukur keberhasilannya usaha mikro, kecil, dan koperasi adalah seberapa banyak jumlah kemitraan, pembinaan, bimbingan dan pelatihan yang melibatkan usaha mikro, kecil, dan koperasi yang dilakukan oleh investor. 

    Jumlah kerjasama investor dengan dengan sektor pendidikan seperti SMK-SMK dan Politeknik Batulicin (Polibali), yang akan melahirkan SDM yang siap pakai pada perusahaan dan bekerja pada sektor usaha mikro, kecil, dan koperasi yang akan memberikan dampak positif multiplying effects bagi pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
    Untuk Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi pada dasarnya, menitikberatkan pada pola yang bertujuan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penekanan angka kemiskinan dan tersedianya lapangan kerja, serta subtansi yang berpihak terhadap kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. 

    Hal ini dapat dilihat pada Bab 3, tentang kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, yang hampir semuanya bertujuan merealisasikan hal tersebut.

    Dalam pelaksanaan Perda ini, akan didukung dengan peningkatan sistem pelayanan baik melalui metode konvensional (jemput bola), maupun  menggunakan teknologi dengan penerapan sistem pelayanan elektronik.
    Untuk pertanyaan Fraksi Amanat Nasional-Demokrat. Upaya dan fasilitasi  dalam mendorong tumbuhnya bakat SDM lokal untuk berinovasi dalam memanfaatkan SDA, Pemerintah telah melaksanakan program atau kegiatan, yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat kreatif dan pengembangan inovasi produk-produk inovatif, baik melalui kegiatan pelatihan ataupun kegiatan lomba-lomba kreatif.

    Melalui sudut pandang Perda ini, dijelaskan bahwasanya tidak hanya Pemerintah yang melaksanakan kegiatan tersebut, akan tetapi investor juga dituntut untuk melaksanakannya. Hal ini yang menjadi poin penting terhadap penilaian pemberian insentif dan kemudahan investasi  kepada investor.

    Pemberian insentif dalam pelaksanaannya juga harus memperhatikan keseimbangan sehingga tidak sampai mengurangi penerimaan daerah, sehingga dalam perjalanannya sesuai dengan yang diharapkan?

    Pemberian insentif dalam bentuk pengurangan dan keringanan pajak daerah, merupakan salah satu daya tarik untuk meraih masuknya investor. Pemberian insentif tersebut sudah pasti akan dipertimbangkan secara akurat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.

    Bahwa hendaknya nilai dari suatu investasi tidak sekedar terjadi pertumbuhan ekonomi saja, tetapi juga terjadinya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran terutama penyerapan tenaga kerja lokal? 

    Keputusan Pemberian insentif dalam bentuk apapun merupakan hasil penilaian dari Tim yang terdiri dari instansi teknis yang membidanginya. Hal yang berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja lokal merupakan indiKator penilaian bagi investor yang akan menerima insentif atau kemudahan.

    Pada Rapat Paripurna tersebut, Bupati Tanah Bumbu menjawab semua Pemandangan Umum Fraksi, baik terkait Raperda Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, namun juga Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama, menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (PERSERODA), Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Teluk Kepayang, dan Raperda tentang Perubahan Sebagian Wilayah Kelurahan Batulicin Menjadi Desa Batulicin Lama. (M12)



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda