DPRD Tanbu Dengarkan Jawaban Bupati Terkait 4 Raperda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 23 Juni 2020

    DPRD Tanbu Dengarkan Jawaban Bupati Terkait 4 Raperda

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu HM. Alpiya Rahman, SE, Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terkait 4 Raperda, digelar diruang Sidang Istimewa DPRD, Selasa (23/06/20).

    Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melalui Video Comperence yang berada di Posko Induk Gugus Tugas Kabupaten, menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi DPRD Tanbu.

    Ada sebanyak 20 pertanyaan pada Pemandangan Umum yang disampaikan oleh 5 Fraksi, yaitu dari Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat.

    Adapun Jawaban Bupati yang disampaikan terkait Raperda Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda), Raperda Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Teluk Kepayang,serta Raperda Perubahan Sebagian Wilayah Kelurahan Batulicin Menjadi Desa Batulicin Lama.

    Pada Raperda Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, bupati mengatakan, pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi pada dasarnya, menitik-beratkan pada pola yang bertujuan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penekanan angka kemiskinan dan tersedianya lapangan kerja serta substansi yang berpihak terhadap kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

    Untuk Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda), dengan perubahan bentuk hukum Pemerintah Daerah tetap sebagai pemegang saham mayoritas, dengan komposisi kepemilikan minimal 51 persen. Kehadiran pemegang saham lain di perseroan juga akan lebih meringankan beban Pemerintah Daerah dalam melakukan investasi. Hal terkait perencanaan, pengelolaan dan pengawasan perseroan akan lebih optimal, karena pemegang saham lain turut serta memperkuat fungsi fungsi dimaksud.

    Di Raperda Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Teluk Kepayang. Pembentukan Kecamatan baru dalam rangka kepentingan strategis nasional, yang bertujuan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik.

    Sedangkan Raperda Perubahan Sebagian Wilayah Kelurahan Batulicin Menjadi Desa Batulicin Lama. Manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat dari perubahan status sebagian Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama,  adalah peningkatan pelayanan pemerintahan desa, menumbuhkan fartisipasi masyarakat dalam pembangunan di pedesaan, akan mendapat bantuan dana transfer dari Pemerintah Pusat, mempercepat pembangunan sarana dan prasarana dan perekonomian perdesaan, sehingga akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi desa. (M12)



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda