Pemerintah Kabupaten Kotabaru Sampaikan 3 Raperda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 22 Juni 2020

    Pemerintah Kabupaten Kotabaru Sampaikan 3 Raperda

    Kotabaru -
    Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda Pengaturan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Perlindungan Lahan Pertanian juga Pangan, Senin (22/06/20) di ruang rapat DPRD Kotabaru.

    Dalam kesempatan itu bupati menjelaskan, 3 Raperda ini perlu adanya pembaharuan, mengingat keadaan sekarang tidak sesuai lagi dengan nomenklatur perangkat daerah pelaksana pemungut pajak.

    Dan retribusi daerah dari waktu ke waktu harus senantiasa ditingkatkan, agar Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan daerah khususnya masyarakat, bisa terpenuhi baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.

    Sedangkan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dan pengembangan prasarana pertanian, sebab seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi lahan, pragmentasi lahan pertanian pangan yang tentunya mengakibatkan daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.

    "Ya, harus ada pembaharuan terkait 3 Raperda tersebut, agar bisa dijalankan sesuai perkembangan dan peruntukannya," kata bupati.

    Penanda tanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Bupati Kotabaru, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD disaksikan anggota DPRD juga Forkopimda serta Kepala SKPD.

    Hasil penyampaian Raperda itu diserahkan bupati kepada ketua DPRD, dan kembali diserahkan kepada anggota DPRD yang menangani sebagai bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut.

    Selain penyampaian 3 Raperda, juga disampaikan laporan akhir proses pembahasan Pansus II DPRD atas 2 Raperda dan penyampaian 2 Raperda oleh Bapemperda DPRD Kotabaru. (Oge/rel Kominfo)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda