Tanah Bumbu – Seiring merebaknya wabah virus corona, ummat muslim di Tanah Bumbu sudah hampir 3 bulan tak melaksanakan sholat Jumat berjamaah. Namun akhirnya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali membuka masjid-masjid dan memperbolehkan warga Bumi Bersujud untuk melaksanakannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Sekdakab Tanbu) H. Rooswandi Salem mengatakan, pembukaan kembali masjid untuk kegiatan ibadah berjamaah umat muslim itu didasari surat rekomendasi gugus tugas Covid-19.
"Masjid-masjid yang kembali diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah berjamaah itu tentunya harus melalui surat rekomendasi gugus tugas Covid-19," kata Sekda usai melaksanakan sholat jumat di Masjid Agung Nurussalam, Jumat (12/06/20).
Lanjut ketua pengurus Masjid Agung Nurussalam ini, dibukanya kembali pelaksanaan Sholat Jumat ini tetap bersandar pada aturan protokol kesehatan.
Sebelumnya Sekda sudah mengintruksikan kepada pihak Dinas Kesehatan setempat, untuk menerjunkan Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dengan 80 personil untuk memantau sejumlah masjid di wilayah Tanah Bumbu.
"Jsmaah yang akan melaksanakan ibadah berjamaah juga harus menaati protokol kesehatan sebelum memasuki masjid. Harus menggunakan masker, mencuci tangan, dan melalui pemeriksaan suhu tubuh," sebutnya.
Selain itu, pihak pengelola masjid juga diminta untuk mengatur jarak shaf antara jamaah minimal 1-1,5 Meter. Untuk jamaahnya juga dibatasi, atau hanya 50 persen dari kapasitas maksimal masjid. (Rel)
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Sekdakab Tanbu) H. Rooswandi Salem mengatakan, pembukaan kembali masjid untuk kegiatan ibadah berjamaah umat muslim itu didasari surat rekomendasi gugus tugas Covid-19.
"Masjid-masjid yang kembali diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah berjamaah itu tentunya harus melalui surat rekomendasi gugus tugas Covid-19," kata Sekda usai melaksanakan sholat jumat di Masjid Agung Nurussalam, Jumat (12/06/20).
Lanjut ketua pengurus Masjid Agung Nurussalam ini, dibukanya kembali pelaksanaan Sholat Jumat ini tetap bersandar pada aturan protokol kesehatan.
Sebelumnya Sekda sudah mengintruksikan kepada pihak Dinas Kesehatan setempat, untuk menerjunkan Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dengan 80 personil untuk memantau sejumlah masjid di wilayah Tanah Bumbu.
"Jsmaah yang akan melaksanakan ibadah berjamaah juga harus menaati protokol kesehatan sebelum memasuki masjid. Harus menggunakan masker, mencuci tangan, dan melalui pemeriksaan suhu tubuh," sebutnya.
Selain itu, pihak pengelola masjid juga diminta untuk mengatur jarak shaf antara jamaah minimal 1-1,5 Meter. Untuk jamaahnya juga dibatasi, atau hanya 50 persen dari kapasitas maksimal masjid. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.