Tanah Bumbu -
Melalui video conference yang ditayangkan melalui Digital Life Room Kantor Bupati Tanah Bumbu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tanah Bumbu melaksanakan sosialisasi Produk Hukum Daerah Bidang Kearsipan, yaitu Peraturan Bupati tentang Pedoman Klasifikasi Arsip, Selasa (14/07/20).
Menurut Kasi Pembinaan dan Kearsipan, Juliansyah, yang mendasari penyusunan Perbup itu adalah sangat diperlukannya instrument dalam pengelolaan Arsip dinamis untuk memfasilitasi penciptaan, aksen dan penggunaan, serta penyusunan Arsip.
"Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat (4) UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, maka perlu disusun klasifikasi arsip di Kabupaten Tanah Bumbu," jelasnya.
Tujuan ditetapkannya Perbup itu lanjutnya, adalah sebagai pedoman pengelompokan arsip secara logis dan sistematis yang menjadi tanda pengenal urusan dalam bentuk angka, yang berfungsi sebagai penuntun terhadap letak berkas di tempat penyimpanannya.
Sosialisasi tersebut diikuti para SKPD, Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.