Tanah Bumbu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Pembahasan Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Status sebagian wilayah Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama, Jum'at (10/07/20).
Pada rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Bapemperda Andy Erwin Prasetya, melibatkan pihak terkait yaitu Tenaga Ahli DPRD, Kepala Dinas PMD, Asisten I, BPKAD, BAPPEDA, Camat Batulicin, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda, dan Lurah Batulicin.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PMD Nahrul Fajeri diberikan waktu untuk menyampaikan pemaparan gambaran status dari Kabupaten Tanah Bumbu, dikatakannya bahwa pihaknya selaku inisiator dari pengajuan Raperda tersebut dengan berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang menyatakan bahwa sebuah pemekaran dengan syarat minimal penduduknya berjumlah 4.000 jiwa, sedangkan jumlah penduduk di Batulicin tersebut adalah sebanyak 8.082 jiwa.
Adapun pada Desa Batulicin lama disebutkan Nahrul memiliki 13 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 5.443 jiwa, untuk Kelurahan Batulicin jumlah penduduknya sebanyak 2.649 jiwa, atas saran dari biro hukum provinsi untuk pemekaran wilayah batulicin harus peraturan daerah.
Perubahan status ini atas permintaan masyarakat yang dituangkan pada berita acara musyawarah desa dalam hal kemajuan masyarakat untuk percepatan pembangunan dikelurahan batulicin, dan karena ada sebuah wilayah tertinggal yang termasuk didesa batulicin lama.
Mengenai aset yang dimiliki sudah ada pembicaraan dengan lurah batulicin, camat dan bagian aset, akan difasilitasi oleh camat, sedangkan struktur sudah disiapkan Dinas PMD, yang menurutnya semula adalah untuk lurah batulicin akan dijadikan kantor desa batulicin lama.
Sedangkan Kantor Kelurahan Batulicin akan dipindah kek Kantor Camat Batulicin, dan Kantor Camat Batulicin pindah ke kantor baru, dan dalam hal percepatan pembangunan dikecamatan batulicin memiliki syarat kuat wilayahnya, sehingga ada daerah yang belum terjangkau pembangunan dan dengan perubahan status kelurahan batulicin menjadi desa batulicin lama akan terjadi percepatan pembangunan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Dikesempatan kedua diberikan kepada camat batulicin yamani, s.sos, "sebenarnya pelaksanaan kegiatan status perubahan kelurahan ini sudah beberapa kali kami melaksanakan rapat dikabupaten, mudah-mudahan ini terakhir, 'ujarnya.
Karena menurut yamani, ini adalah gagasan mantan bupati tanah bumbu mardani, dan berharap juga akan mempercepat pembangunan.
Terhadap apa yang dipertanyakan pimpinan rapat tentang batas pulau burung adalah simpang empat, dikatakannya bahwa pulau swangi tersebut adalah usulan mardani pada saat menjabat bupati adalah termasuk desa batulicin lama, dan oleh masyarakat setempat sudah menyiapkan siapa yang jadi kepala desanya, berharap juga pada pertemuan hari ini yang merupakan hari jum'at mendapat berkah, sehingga apa yang dicita-citakan warga batulicin akan terwujud.
Atas pemaparan camat batulicin tersebut oleh pimpinan rapat mengharapkan pada apa yang sudah dipersiapkan untuk perubahan status, dan juga merupakan usulan dari eksekutif tentunya sudah dipersiapkan secara matang, serta untuk dibuatkan perda pada prinsipnya setuju.
Kesempatan selanjutnya juga diminta pimpinan rapat kepada Asisten I Mariani untuk memberikan penjelasan terhadap usulan Perda tersebut, pada prinsipnya mendukung penuh atas apa yang sudah dipaparkan secara rinci oleh beberapa pihak yang terlibat dalam usulan perubahan status tersebut yang telah memenuhi syarat, tinggal menunggu persetujuan dari Legislatif yang diharapkan akan memperlancar percepatan pembangunan desa.
Iwayan Sudarma pada tanggapannya atas apa yang disampaikan asisten I, kadis PMD dan camat batulicin, juga mempunyai pandangan yang sama yaitu untuk menyambut anggaran dari pemerintah pusat dalam pemerataan pembangunan desa, dan DPRD sangat apresiasi dan mendukung adanya Perda ini untuk segera disahkan.
Sementara itu hasanuddin juga menanggapi raperda tersebut isinya sangat sederhana, namun ada beberapa hal yang jadi pertanyaan sebelum ini disahkan. Untuk tapal batas apakah sudah tidak ada permasalahan, karena pada pemekaran desa yang telah lalu terdapat permasalahan, dan pada usulan pemekaran desa saat ini sangat dekat dekat ibukota, dengan kekhawatiran adanya tanah yang tumpang tindih, dan untuk beberapa aset yang sudah dijelaskan mungkin perlu sebuah legalitas agar juga tidak ada permasalahan dikemudian hari.
Ada saran dari bagian tata pemerintahan untuk draf perda yang akan disetujui, yaitu mengingat desa yang diusulkan berada disatu wilayah kecamatan, maka perlu ditambahkan PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan, meskipun pada kalimat itu tidak disebutkan tentang desa, namun desa adalah wilayah kecamatan.
Terkait dengan yang pertanyaan tentang tapal batas itu sudah terbentuk dalam peraturan bupati, secara legalitaspun tidak menjadi masalah untuk wilayah kecamatan batulicin. Sangat setuju atas apa yang disampaikan pimpinan rapat untuk diperjelas pada pasal 5 poin (c), karena berkaitan dengan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Pada pasal 6 untuk semua batas desa dikemas dalam sebuah peraturan bupati, tidak lagi sebagai keputusan bupati sehingga dipasal ini pada ayat 2 yang ditetapkan dengan keputusan bupati direvisi menjadi peraturan bupati, untuk disesuaikan dengan saat ini dikeluarkan beberapa batas desa se kabupaten tanah bumbu di peraturan bupati.
D
Atas usulan revisi dibeberapa isi dalam draf perda oleh bagian tata pemerintahan disetujui bagian hukum yang diajukan pimpinan rapat.
Terkait pertanyaan tentang beberapa legalitas aset, camat batulicin menyerahkan kepada BPKAD untuk mengaturnya.
Harmanudin, dalam tanggapannya juga sudah dirasa cukup atas yang dipaparkan, namun ada pertanyaan tercantumnya terkait masalah pusat pemerintahan, apakah ini sudah ada kesepakatan dilingkungan RT atau kajian dan sebagainya sehingga ditetapkan sebagai pusat pemerintahan, yang diharapkan tidak ada permasalahan.
Dijelaskan camat batulicin atas pertanyaan harmanudin tersebut, bahwa masyarakat setempat sangat ingin daerahnya dimekarkan, dan agar daerah tersebut juga bisa berkembang.
Terkait dengan judul perda yang diajukan eksekutif menjadi pertanyaan pimpinan rapat yaitu apakah sudah benar-benar sesuai, yang dikhawatirkan dikemudian hari ada terjadi permasalahan, dari pertanyaan tersebut dijelaskan oleh bagian hukum, bahwa pemberian judul perda yang diajukan sudah sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017 pasal 2 ayat 2 huruf c. (Rilis)
Pada rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Bapemperda Andy Erwin Prasetya, melibatkan pihak terkait yaitu Tenaga Ahli DPRD, Kepala Dinas PMD, Asisten I, BPKAD, BAPPEDA, Camat Batulicin, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda, dan Lurah Batulicin.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PMD Nahrul Fajeri diberikan waktu untuk menyampaikan pemaparan gambaran status dari Kabupaten Tanah Bumbu, dikatakannya bahwa pihaknya selaku inisiator dari pengajuan Raperda tersebut dengan berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang menyatakan bahwa sebuah pemekaran dengan syarat minimal penduduknya berjumlah 4.000 jiwa, sedangkan jumlah penduduk di Batulicin tersebut adalah sebanyak 8.082 jiwa.
Adapun pada Desa Batulicin lama disebutkan Nahrul memiliki 13 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 5.443 jiwa, untuk Kelurahan Batulicin jumlah penduduknya sebanyak 2.649 jiwa, atas saran dari biro hukum provinsi untuk pemekaran wilayah batulicin harus peraturan daerah.
Perubahan status ini atas permintaan masyarakat yang dituangkan pada berita acara musyawarah desa dalam hal kemajuan masyarakat untuk percepatan pembangunan dikelurahan batulicin, dan karena ada sebuah wilayah tertinggal yang termasuk didesa batulicin lama.
Mengenai aset yang dimiliki sudah ada pembicaraan dengan lurah batulicin, camat dan bagian aset, akan difasilitasi oleh camat, sedangkan struktur sudah disiapkan Dinas PMD, yang menurutnya semula adalah untuk lurah batulicin akan dijadikan kantor desa batulicin lama.
Sedangkan Kantor Kelurahan Batulicin akan dipindah kek Kantor Camat Batulicin, dan Kantor Camat Batulicin pindah ke kantor baru, dan dalam hal percepatan pembangunan dikecamatan batulicin memiliki syarat kuat wilayahnya, sehingga ada daerah yang belum terjangkau pembangunan dan dengan perubahan status kelurahan batulicin menjadi desa batulicin lama akan terjadi percepatan pembangunan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Dikesempatan kedua diberikan kepada camat batulicin yamani, s.sos, "sebenarnya pelaksanaan kegiatan status perubahan kelurahan ini sudah beberapa kali kami melaksanakan rapat dikabupaten, mudah-mudahan ini terakhir, 'ujarnya.
Karena menurut yamani, ini adalah gagasan mantan bupati tanah bumbu mardani, dan berharap juga akan mempercepat pembangunan.
Terhadap apa yang dipertanyakan pimpinan rapat tentang batas pulau burung adalah simpang empat, dikatakannya bahwa pulau swangi tersebut adalah usulan mardani pada saat menjabat bupati adalah termasuk desa batulicin lama, dan oleh masyarakat setempat sudah menyiapkan siapa yang jadi kepala desanya, berharap juga pada pertemuan hari ini yang merupakan hari jum'at mendapat berkah, sehingga apa yang dicita-citakan warga batulicin akan terwujud.
Atas pemaparan camat batulicin tersebut oleh pimpinan rapat mengharapkan pada apa yang sudah dipersiapkan untuk perubahan status, dan juga merupakan usulan dari eksekutif tentunya sudah dipersiapkan secara matang, serta untuk dibuatkan perda pada prinsipnya setuju.
Kesempatan selanjutnya juga diminta pimpinan rapat kepada Asisten I Mariani untuk memberikan penjelasan terhadap usulan Perda tersebut, pada prinsipnya mendukung penuh atas apa yang sudah dipaparkan secara rinci oleh beberapa pihak yang terlibat dalam usulan perubahan status tersebut yang telah memenuhi syarat, tinggal menunggu persetujuan dari Legislatif yang diharapkan akan memperlancar percepatan pembangunan desa.
Iwayan Sudarma pada tanggapannya atas apa yang disampaikan asisten I, kadis PMD dan camat batulicin, juga mempunyai pandangan yang sama yaitu untuk menyambut anggaran dari pemerintah pusat dalam pemerataan pembangunan desa, dan DPRD sangat apresiasi dan mendukung adanya Perda ini untuk segera disahkan.
Sementara itu hasanuddin juga menanggapi raperda tersebut isinya sangat sederhana, namun ada beberapa hal yang jadi pertanyaan sebelum ini disahkan. Untuk tapal batas apakah sudah tidak ada permasalahan, karena pada pemekaran desa yang telah lalu terdapat permasalahan, dan pada usulan pemekaran desa saat ini sangat dekat dekat ibukota, dengan kekhawatiran adanya tanah yang tumpang tindih, dan untuk beberapa aset yang sudah dijelaskan mungkin perlu sebuah legalitas agar juga tidak ada permasalahan dikemudian hari.
Ada saran dari bagian tata pemerintahan untuk draf perda yang akan disetujui, yaitu mengingat desa yang diusulkan berada disatu wilayah kecamatan, maka perlu ditambahkan PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan, meskipun pada kalimat itu tidak disebutkan tentang desa, namun desa adalah wilayah kecamatan.
Terkait dengan yang pertanyaan tentang tapal batas itu sudah terbentuk dalam peraturan bupati, secara legalitaspun tidak menjadi masalah untuk wilayah kecamatan batulicin. Sangat setuju atas apa yang disampaikan pimpinan rapat untuk diperjelas pada pasal 5 poin (c), karena berkaitan dengan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Pada pasal 6 untuk semua batas desa dikemas dalam sebuah peraturan bupati, tidak lagi sebagai keputusan bupati sehingga dipasal ini pada ayat 2 yang ditetapkan dengan keputusan bupati direvisi menjadi peraturan bupati, untuk disesuaikan dengan saat ini dikeluarkan beberapa batas desa se kabupaten tanah bumbu di peraturan bupati.
D
Atas usulan revisi dibeberapa isi dalam draf perda oleh bagian tata pemerintahan disetujui bagian hukum yang diajukan pimpinan rapat.
Terkait pertanyaan tentang beberapa legalitas aset, camat batulicin menyerahkan kepada BPKAD untuk mengaturnya.
Harmanudin, dalam tanggapannya juga sudah dirasa cukup atas yang dipaparkan, namun ada pertanyaan tercantumnya terkait masalah pusat pemerintahan, apakah ini sudah ada kesepakatan dilingkungan RT atau kajian dan sebagainya sehingga ditetapkan sebagai pusat pemerintahan, yang diharapkan tidak ada permasalahan.
Dijelaskan camat batulicin atas pertanyaan harmanudin tersebut, bahwa masyarakat setempat sangat ingin daerahnya dimekarkan, dan agar daerah tersebut juga bisa berkembang.
Terkait dengan judul perda yang diajukan eksekutif menjadi pertanyaan pimpinan rapat yaitu apakah sudah benar-benar sesuai, yang dikhawatirkan dikemudian hari ada terjadi permasalahan, dari pertanyaan tersebut dijelaskan oleh bagian hukum, bahwa pemberian judul perda yang diajukan sudah sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017 pasal 2 ayat 2 huruf c. (Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.