DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna KUA PPAS APBD TA 2021 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 16 Juli 2020

    DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna KUA PPAS APBD TA 2021

    Tanah Bumbu -
    Didampingi Ketua DPRD H. Supiansyah ZA SE MH, Wakil Ketua DPRD Tanbu HM. Alpiya Rahman membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis (16/07/20).

    Dihadiri para Anggota DPRD, Sekdakab Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, Pimpinan SKPD Tanbu dan Instansi terkait lainnya, rapat dilaksanakan melalui Video Conference.

    Dalam penyampaiannya, Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melalui Wabup Tanbu H. Ready Kambo mengatakan, melalui pelaksanaan rapat paripurna Penyampaian KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 ini, semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan guna mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang semakin maju, mandiri dan sejahtera.

    "Pada kesempatan yang baik ini pula, kami pihak ekskutif memohon ijin untuk menyampaikan, bahwa dalam hal  penyusunan  APBD  tahun  anggaran  2021, disusun dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follow Program," sebut Wabup.

    Hal ini sambungnya, agar program dan kegiatan yang direncanakan oleh SKPD lebih realistis, terukur serta akuntabel. 

    Secara garis besar ringkasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dapat digambarkan sebagai berikut :

    Pendapatan sebesar 936 Milyar 348 Juta 137 Ribu 831 Rupiah. 
    Belanja sebesar 1 Triliyun 292 Milyar 525 Juta 689 Ribu 801 Rupiah 18 Sen.

    Surplus atau Defisit sebesar (356 Milyar 177 Juta 560 Ribu 970 Rupiah 18 Sen.

    Sedangkan untuk untuk Pembiayaan Netto, sebesar  356 Milyar 177 Juta 560 Ribu 970 Rupiah 18 Sen.

    Dikatakan Wabup, terkait Kebijakan Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Daerah Pada APBD Tahun Anggaran 2021, dapat kami jelaskan bahwa;

    Penyusunan APBD pada dasarnya, bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah, dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik. 

    Oleh karena itu, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2021, disesuaikan dengan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tanah Bumbu, yakni: 

    Mengembangkan pengelolaan keuangan daerah yang bertumpu pada kepentingan publik. Hal ini tidak hanya dilihat dari besarnya proporsi pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik, 
    tetapi juga terlihat pada tingkat partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atau pengendalian keuangan daerah;
    Mengembangkan kerangka hukum dan administrasi untuk pembiayaan dan investasi berdasarkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik, yaitu efisien, efektif, ekonomis, transparan dan akuntabel, serta adil;
    Prinsip pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa daerah secara lebih profesional dan bertanggung jawab;

    Meningkatkan standar dan sistem akuntansi keuangan daerah, laporan keuangan daerah, peran akuntan independen dalam pemeriksaan, pemberian opini dan penilaian kinerja anggaran, serta transparansi informasi anggaran kepada publik;
    Aspek Pembinaan, Perencanaan dan pengawasan keuangan daerah, baik melalui pengawasan fungsional maupun pengawasan eksternal yang melibatkan masyarakat; dan
    Mengembangkan sistem informasi keuangan daerah untuk menyediakan informasi pembangunan, perencanaan dan anggaran yang akurat sebagai komitmen pemerintah daerah dalam rangka transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda