Tanah Bumbu -
Dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 3 Rancangan Peraturan Daerah, dilaksanakan secara virtual, Kamis (30/07/20).
Rapat Paripurna dihadiri para Anggota DPRD, dan diikuti melalui video conference oleh Sekadakab Tanbu, unsur Forkopimda, Staf Ahli dan Assisten Bupati, para Pimpinan SKPD, serta Instansi terkait lainnya.
Sebelum memberikan persetujuan dan menyepakati 3 Raperda diproses lebih lanjut, sebanyak 5 Fraksi memberikan saran dan masukan terkait 3 Raperda tersebut.
Sedangkan Raperda yang dibahas pendapat akhirnya, yaitu Raperda tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk Kepayang, serta Raperda tentang Perubahan sebagian wilayah Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama.
Sedangkan Raperda yang dibahas pendapat akhirnya, yaitu Raperda tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk Kepayang, serta Raperda tentang Perubahan sebagian wilayah Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama.
Adapun ke 5 Fraksi yang menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuannya, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat.
Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZASE MH kemudian menyimpulkan, penyampaian pendapat fraksi tersebut telah mengisyaratkan bahwa semua fraksi dapat menerima dan menyetujui 3 Raperda tersebut, dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
"Semua Fraksi juga meminta agar semua catatan, usul dan saran serta harapan kiranya dapat diformulasikan oleh Pimpinan Dewan, sebagai kesepakatan DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu," sebut H. Supiansyah. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.