Kotabaru -
Bertempat di Kantor Desa Sungai Kupang, BPD melakukan musyawarah yang dihadiri puluhan warga Desa Sungai Kupang, Senin (27/07/20).
Tujuan Musdes untuk membahas perencanaan pembangunan Desa Sungai Kupang melalui Dana CSR, yang akan dilaksanakan oleh KUD Gajah Mada di tahun 2020.
Setelah Rapat yang di buka oleh Saleh, selaku Ketua BPD, sempat kisruh saat tanya jawab dari masyarakat ke Pemerintah Desa.
Saleh menerangkan, aset desa atau plasma desa ada 10,5 Hektar, dan sekarang 2 paket tergadai di KUD Gajah Mada pada tahun 2019, yakni plasma atas nama H. Norhani dan Kasiati.
Sabron Noor Patria, S.Sos selaku Kepala Desa Sungai Kupang, mangaku dirinya tidak tahu masalah dana plasma, semua diserahkan kepada Bendahara Desa.
Sementara Camat Kelumpang Hulu Juhaini, S.Sos saat mendengar kata tergadai, meminta agar Bendahara Desa menerangkan kepada warganya, dan bagaimana penggunaan dananya.
Arbiannor, selaku Bendahara Desa menjelaskan, apa yang disampai kan Kepala Desa menyebut, Kepala Desa tidak mungkin tidak tahu tentang hasil plasma desa, karena Kepala Desa setiap rapat di KUD Gajah Mada selalu ikut berhadir, jadi tidak mungkin tidak tahu.
Arbiannor juga mengakui, duit plasma yang masuk memang ke rekening desa, tapi saat mengambil duit dirinya tidak sendirian dan saat itu di temani Sekdes.
"Sekdes juga mengetahui berapa jumlah duit yang masuk ke rekening desa," ucapnya.
Ketua BPD yang terdahulu, Murtiniati yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua, angkat bicara.
"Saya tidak pernah menanda tangani masalah pinjam dan meminjam dana plasma Rp. 80 juta di KUD Gajah Mada tahun 2019. Jadi saya tidak tahu masalah duit plasma ini," ucapnya.
Setelah situasi sempat memanas antara warga dan Pemerintah Desa, Abdurahman, mewakili dari warga meminta agar ke depannya dana plasma ada pembukuanya, dan kejelasan kegunaannya. Seandainya juga di gadaikan agar melakukan Musdes terlebih dahulu, ikuti prosudernya jangan semaunya.
"Ini adalah aset desa dan nama masyarakat banyak," ungkapnya.
Plt. Kepala Puskesmas M. Yamin yang hadir waktu itusangat menyayangkan ketidak- terbukaannya Pemerintah Desa tentang dana plasma desa.
"Kebetulan plasma yang digadaika itu atasnama istri saya, nama istri saya, Kasiati. Seandainya saya tidak terima dan istri saya tidak pernah tanda tangan, berarti tanda tangan ini dipalsukan," ujar Yamin.
Namun lanjutnya, yang sudah terjadi biarlah, mudah mudahan ke depannya nanti ada tim khusus yang menangani dana plasma Desa ini, jelas pertanggung- jawaban dan pembukuannya.
Akhirnya, mewakili dari BPD Saleh pun meminta kepada Kepala Desa, agar dalam tempo 3 hari ke depan secepatnya melakukan pertanggung-jawaban dana plasma sebesar Rp. 80 juta tersebut kepada BPD.
"Kedepannya juga secepatnya akan di buat Peraturan Desa, biar dana plasma Desa terbuka dan ada pembukuannya," tutup Saleh mengakhiri.
Selain Camat Kelumpang Hulu, Musdes juga dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa beserta perangkat, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan warga Desa Sungai Kupang. (Fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.