Kotabaru -
Mengahadapi Perencanaan Desa 2021 di Kabupaten Kotabaru, dalam hal ini Pelaksanaan Musrenbang Desa yang akan dilaksanakan di bulan Juli hingga September 2020, dan ikut serta dalam menghadapi Lokus Stunting Nasional maka digelarlah Webinar yang diikuti ratusan peserta, Jum'at (17/07/20).
Digawangi oleh Andra selaku TA PSD dan Ishak Mukarrabin selaku TA PP sebagai Keynote Speaker, serta Amirullah selaku Moderator, bertema Integrasi Renbuk Stunting pada Perencanaan Desa Tahun 2021, Webinar dibagi dua sesi yang diikuti 99 Tenaga Pendamping Desa dan 198 Kader Pembangunan Manusia (KPM) orang yang ada disetiap Desa.
Pelaksanaan Webinar adalah sebagai amanat dari Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam penanganan stunting di Desa setelah ditetapkan Kotabaru sebagai lokus, dan mengingat salah satu sasaran stunting adalah Desa itu sendiri, serta berpijak dari besaran DAK Penugasan Kesehatan yang hanya sekitar 400 ratus jutaan lebih untuk penanganan Stunting.
Hal ini juga mengingat amanat Permendes Nomor 7 Tahun 2020 sebagai perubahan ke dua dari Permendes 11 Tahun 2019 sebagai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang banyak menitik beratkan dalam bentuk kegiatan kegiatan Pelatihan yang berhubungan dengan masalah Pola hidup bersih, pengasuhan anak, serta penyuluhan penyuluhan masalah kesehatan anak dan ibu, maka dari itu TA P3MD (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kotabaru.
Untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), dilakukan peningkatan Kapasitas tentang tata Cara Pelaksanaan Rembuk Stunting di Desa, yang dilaksanakan sebelum Pelaksanaan Musdes, Perencanaan Desa, serta pengisian Kartu Scorecard.
Sedangkan bagi Pendamping Desa dilakukan peningkatan Kapasitas perintegrasian Hasil Rembuk Stunting untuk bisa diakomodir dalam RKP Desa 2021.
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Muhammad Ansor selaku Kabid Bina Pemerintahan Desa, dan Ibu Hesti selaku Kasi Perencanaan Desa.
Adapun tujuan dari kegiatan Webinar tersebut, untuk memberikan kemudahan fasilitasi terhadap Desa desa yang akan menghadapi lokus stunting, yang kegiatannya sesuai dengan amanat prioritas kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten yang masuk kedesa akan terarah dan mencapai target, serta Dana Desa berguna untuk peningkatan kesejahteran masyarakat, terutama pada peningkatan Status Desa itu sendiri. (Rel/Han/Fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.