Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Dibahas Bersama - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 09 Juli 2020

    Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Dibahas Bersama

    Tanah Bumbu -
    Dalam proses dan menindaklanjuti sebuah Peraturan Daerah, pihak Legeslatif dan Ekskutif duduk bersama dalam Pembahasan Raperda Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

    Dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Tanbu, Andi Erwin Prasetya, rapat dihadiri Assisten I, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PUPR, Disnakertrans Koperasi UM, BPPRD, BPKAD, dan Bagian Hukum Setda.

    Bertempat di Ruang Rapat Komisi I, Kamis (09/07/20), setelah rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat, pemaparan diawali dari Dinas PMPTS.

    Dalam rapat, Ketua Bapemperda mengatakan, pihaknya belum tahu jumlah pasti UMKM yang ada di Tanah Bumbu, dan melihat kemajuan para pengusaha kecil tersebut.

    "Banyak usaha kecil dan koperasi yang saat ini mati suri, apakah mereka ini yang nantinya akan mendapatkan pemberian insentif dan kemudahan investasi," sebut Andi Erwin.

    Menjawab hal tersebut, pihak Disnakertrans mengatakan, pihaknya telah mengadakan kesepakatan dengan Disdagri untuk mendata ulang pengusaha kecil yang akan mendapatkan binaan dan bantuan.

    Adapun UKM yang bakal mendapatkan bantuan insentif, adalah usaha mikro yang mempunyai produk olahan rutin, dengan modal dibawah Rp. 50 juta. Sedangkan usaha mikro yang mempunyai modal diatas Rp. 50 juta akan berada dibawah binaan Disdagri.

    Menurut Andi Erwin, Raperda ini diharapkan mampu menarik investor dari luar, dan bisa meningkatkan perekonomian usaha mikro. Jadi jangan dulu memberikan peluang bantuan, namun dilihat dulu usaha yang mereka lakukan.

    Kepala DPMPTS Adrianto Wicaksono memaparkan, Raperda dimaksudkan terlaksananya kerjasama yang menguntungkan, antara usaha mikro dengan perusahaan besar. Dengan mendatangkan investor, diharapkan untuk menumbuh-kembangkan usaha mikro yang ada di Tanah Bumbu.

    Sementara pihak BPPRD menyambut antusias dan sangat setuju dengan adanya Raperda ini, karena dengan adanya usaha mikro, koperasi dan penanam modal yang berkegiatan, maka akan mempengaruhi dan meningkatkan retribusi pajak daerah.

    Jadi pada intinya, Pemberian Insentif hanya untuk pengusaha kecil usaha mikro dan koperasi. Sedangkan Kemudahan Investasi akan diberikan kepada investor atau penanam modal yang akan berinvestasi di Kabupaten Tanah Bumbu. (M12)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda