Tanah Bumbu -
Bertempat di Ruang Sidang Istimewa DPRD Tanah Bumbu, Bupati Tanbu H. Sudian Noor menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (10/08/20).
Dikatakan bupati, sesuai Pasal 161 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi :
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA);
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
Keadaan darurat; dan
Keadaan luar biasa.
Saudara pimpinan, anggota dewan dan hadirin yang berbahagia,
Memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020, sampai dengan bulan Juni 2020 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020,
Yang disebabkan karena perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.
Apalagi di tahun 2020 ini, kita menghadapi pandemi covid-19, yang sangat bedampak pada struktur APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020.
Oleh sebab itu, harus dilakukan kebijakan perubahan dokumen Pengelolaan Keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah.
Berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, serta memperhatikan perhitungan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020, khususnya evaluasi kinerja bidang pendapatan, maka kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu mempertimbangkan hal-hal, sebagai berikut:
Perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah;
Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2020;
Penyesuaian atas Dana Perimbangan/Transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat;
Hasil kinerja dari pengelolaan BLUD maupun BUMD, dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pendapatan daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020, diperkirakan turun sebesar 114 Milyar 617 Juta 257 Ribu 316 Rupiah 15 Sen atau 6,70%, yakni dari 1 Trilyun 710 Milyar 928 Juta 212 Ribu 669 Rupiah 15 Sen menjadi 1 Trilyun 596 Milyar 310 Juta 955 Ribu 353 Rupiah.
Rapat dewan yang terhormat,
Sedangkan, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah,sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 serta memperhatikan sinkronisasi kebijakan belanja dengan pemerintah pusat, maka kebijakan belanja perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020, diarahkan sebagai berikut:
Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai ;
Gaji PNS dihitung dengan memperhatikan perubahan peraturan penggajian PNS, dengan berdasar pada realisasi pembayaran gaji dan tunjangan sampai bulan Juni 2020.
Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
Pemberian hibah dan bantuan sosial berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
Penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman pada peraturan perUndang-Undangan di bidang bantuan keuangan kepada partai politik.
Belanja Bagi Hasil Kepada Kabupaten/Kota ;
Kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten/Kota berupa bagi hasil pajak daerah sesuai dengan realisasi pendapatan.
Belanja Tidak Terduga, yaitu Belanja tidak terduga dianggarkan untuk mendanai kegiatan, yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang yang tidak diperkirakan sebelumnya.
Seperti saat ini, kita tengah menghadapi pandemi virus corona atau covid-19, oleh sebab itu kami Pemerintah Daerah, telah menganggarkan dana penanganan dan pemulihan dampak pandemi covid-19, sebesar 128 Milyar 300 Juta Rupiah dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Sementara itu, Kebijakan penganggaran Belanja Langsung diarahkan sesuai dengan prioritas pembangunan, di samping itu juga untuk membiayai hal-hal sebagai berikut:
Adanya kegiatan yang merupakan arahan dari Pemerintah Pusat;
Adanya kegiatan yang merupakan kesepakatan dengan pihak lain dan wajib untuk dilaksanakan;
Kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, berupa bagi hasil pajak daerah;
Kewajiban terhadap belanja yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK);
Kewajiban terhadap belanja langsung yang ada di setiap SKPD;
Penataan kembali belanja gaji pegawai berdasarkan realisasi gaji bulan Juni 2019 dan prognosis; dan
Adanya kegiatan yang merupakan bagian strategis untuk meningkatkan pelayanan publik;
Berdasar pertimbangan kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan, maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan dalam APBD Perubahan Tahun 2020 mengalami peningkatan/bertambah sebesar: 15 Milyar 263 Juta 169 Ribu 167 Rupiah 03 Sen, dari 1 Triliyun 947 Milyar 225 Juta 347 Ribu 156 Rupiah 15 Sen menjadi 1 Triliyun 962 Milyar 488 Juta 516 Ribu 323 Rupiah 18 Sen, dengan memperhatikan kegiatan yang memang, harus dialokasikan pendanaannya sesuai arah kebijakan belanja daerah.
Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.
Memperhatikan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, maka.
Penerimaan Pembiayaan
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (SILPA) Tahun 2019, disesuaikan dengan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan APBD Tahun Anggaran 2019.
Pengeluaran Pembiayaan
Penyertaan modal tidak mengalami perubahan, tetap sebesar 10 Milyar.
Mengenai rincian pendapatan serta belanja lanjut bupati, sebagaimana dimaksud dalam Dokumen KUPA dan PPAS perubahan, agar kiranya dapat di diskusikan dan dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah, dan badan anggaran DPRD, untuk selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE MH, dihadiri Wabup Tanbu, Sekdakab Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, para Pimpinan SKPD, Anggota DPRD dan Instansi terkait lainnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.