Tanah Bumbu -
Perlu kami sampaikan bahwa, Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, mengacu pada Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020.
Perubahan anggaran ini, bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan, terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.
Demikian dikatakan Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor, dalam sambutannya pada Raripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2020,Senin (24/08/20).
Pada kesempatan yang baik ini, kami pihak Ekskutif memohon ijin untuk menyampaikan secara garis besar ringkasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut:
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020, sebelum perubahan sebesar 1 Triliyun 710 Milyar 928 Juta 212 Ribu 669 Rupiah 15 Sen, dan setelah perubahan menjadi 1 Triliyun 596 Milyar 310 Juta 955 Ribu 353 Rupiah, atau mengalami penurunan sebesar 114 Milyar 617 Juta 257 Ribu 316 Rupiah 15 Sen, dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah, pada perubahan APBD ini sebesar 125 Milyar 399 Juta 315 Ribu 376 Rupiah, mengalami penerunan 50 Milyar 394 Juta 909 Ribu 734 Rupiah 15 Sen atau sebesar 28,67%, dari anggaran semula sebesar 175 Milyar 794 Juta 225 Ribu 110 Rupiah 15 sen;
Sedangkan Dana Perimbangan, sebesar 992 Milyar 887 Juta 584 Ribu 100 Rupiah mengalami penerunan sebesar 80 Milyar 420 Juta 146 Ribu 800 Rupiah atau sebesar 7,49 %, dari anggaran semula sebesar 1 Triliyun 73 Milyar 307 Juta 730 Ribu 900 Rupiah.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar 478 Milyar 24 Juta 55 Ribu 877 Rupiah, yang berarti meningkat sebesar 16 Milyar 197 Juta 799 Ribu 218 Rupiah atau 3,51 % dari anggaran semula sebesar 461 Milyar 826 Juta 256 Ribu 659 Rupiah.
Dari sisi anggaran Belanja Daerah, maka perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, secara keseluruhan platfond anggaran Belanja mengalami perubahan sebesar 1 Triliyun 962 Milyar 488 Juta 516 Ribu 323 Rupiah 18 Sen, meningkat sebesar 15 Milyar 263 Juta 169 Ribu 167 Rupiah 03 Sen atau 0,78 %, dari anggaran semula sebesar 1 Triliyun 947 Milyar 225 Juta 347 Ribu 156 Rupiah 15 Sen,
Dari total anggaran Belanja tersebut, maka alokasi dan distribusi anggaran, untuk Belanja Tidak Langsung, menjadi sebesar 884 Milyar 685 Juta 843 Ribu 906 Rupiah 61 Sen, naik sebesar 16 Milyar 805 Juta 450 Ribu 314 Rupiah 33 Sen atau 1,94 % dari anggaran sebelum perubahan sebesar 867 Milyar 880 Juta 393 Ribu 592 Rupiah 28 Sen,
Dan alokasi anggaran Belanja Langsung menjadi Sebesar 1 Triliyun 77 Milyar 802 Juta 672 Ribu 416 Rupiah 57 Sen, mengalami penurunan sebesar 1 Milyar 542 Juta 281 Ribu 147 Rupiah 30 Sen atau 0,14% dari anggaran sebelumnya sebesar 1 Triliyun 79 Milyar 344 Juta 953 Ribu 563 Rupiah 87 Sen.
Dengan Surplus atau Defisit APBD Tahun Anggaran 2020, selah perubahan sebesar 366 Milyar 177 Juta 560 Ribu 970 Rupiah 18 Sen, mengalami kenaikan sebesar 129 Milyar 880 Juta 426 Ribu 483 Rupiah 18 Sen atau 54,96% dari anggaran semula sebesar 236 Milyar 297 Juta 134 Ribu 487 Rupiah,
Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan.
Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar 246 Milyar 297 Juta 134 Ribu 487 Rupiah. Sesudah perubahan sebesar 376 Milyar 177 Juta 560 Ribu 970 Rupaih 18 Sen, atau bertambah sebesar 129 Milyar 880 Juta 426 Ribu 483 Rupiah 18 Sen.
Dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebelum dan sesudah perubahan tetap sebesar 10 Milyar Rupiah.
Sementara itu, untuk Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar 236 Milyar 297 Juta 134 Ribu 487 Rupiah. Sesudah perubahan sebesar 366 Milyar 177 Juta 560 Ribu 970 Rupiah 18 Sen, atau bertambah sebesar 129 Milyar 880 Juta 426 Ribu 483 Rupiah 18 Sen.
"Sebelum menutup sambutan ini, perlu kiranya kami sampaikan pula penegasan bahwa, Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, kiranya dapat segera dibahas guna mendapat persetujuan bersama dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sehingga setelah Peraturan Daerah tersebut ditetapkan dan berlaku efektif, dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu dan peningkatan kesejahteraan di Bumi Bersujud," pungkas bupati.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH, dengan didampingi Wakil Ketua H. Agoes Rakhmady. Dihadiri para Anggota DPRD Tanbu, Forkopimda Tanbu, Pimpinan SKPD, Assisten dan Staf Ahli, serta Instansi terkait lainnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.