Bupati Tanbu Setujui Raperda Inisiatif DPRD - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Sabtu, 29 Agustus 2020

    Bupati Tanbu Setujui Raperda Inisiatif DPRD

    Tanah Bumbu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD Tanah Bumbu pada Senin (24/08/2020).

    Paripurna dalam rangka pendapat Bupati terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dipimpin wakil ketua DPRD Agoes Rakhmady,S.AP,  dihadiri Bupati Tanah Bumbu H.Sudian noor, Unsur Forkopimda, Staf Ahli dan Asissten, para pimpinan SKPD , seluruh jajaran SKPD, pejabat instansi vertikal .

    Adapun 4 buah raperda inisiatif tersebut yaitu diantaranya Raperda tentang Raperda Tentang Rencana Induk Pengembangan  Pariwisataan Daerah, Raperda Tentang Pengelolaan Perikanan.

    Untuk Perairan Umum Daratan dan Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi di Kabupaten Tanah Bumbu serta Raperda Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Mengawali sambutannya, Bupati Tanah Bumbu H.Sudian Noor mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas telah disampaikannya 4 buah raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

    "Dimana kita semua tentu berharap, dengan perda ini nantinya, akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di Bumi Bersujud. " ucap Sudian.

    Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi , Pada dasarnya Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, menerima dan menyambut dengan baik adanya Raperda tersebut.

    Karena beberapa bulan lalu , Perda Kepemudaan telah disahkan dan sudah menjadi produk hukum Kabupaten Tanah Bumbu, diharapkan Raperda Keolahragaan juga bisa dibahas bersama, agar  dapat menjadi Perda Keolahragaan, yang tentunya kedepan kegiatan-kegiatan Keolahragaan dalam penyelenggaraannya sudah memiliki payung hukum.



    Terkait Raperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil , Untuk diketahui bahwa dalam hal perlindungan nelayan pemerintah daerah melalui dinas perikanan mulai tahun 2018 dan tahun 2019 telah memfasilitasi asuransi perikanan, berupa asuransi perlindungan jiwa bagi nelayan kecil dan asuransi berusaha bagi pembudidaya ikan kecil, dari kementerian kelautan dan perikanan maupun secara mandiri. Oleh karena itu, perlu pengaturan tentang asuransi perikanan dalam materi raperda ini, dalam rangka penguatan eksistensi nelayam kecil dan pembudidaya ikan kecil.

    Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Umum Daratan, pemerintah daerah sangat mengapresiasi raperda tersebut, dengan harapan ditetapkannya Raperda itu, menjadi Peraturan Daerah, dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan atau pembudiyaan ikan di Bumi Bersujud.

    Kemudian, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan  Pariwisata Daerah, pemerintah daerah juga menerima dan menyambut dengan baik atas Raperda tersebut, karena raperda tersebut merupakan salah satu syarat yang diminta oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk medapatkan Dana DAK Kepariwisataan.

    Dengan adanya Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan  Pariwisata Daerah diharapkan kegiatan- kegiatan dan perencanaan pembangunan Kepariwisataan dapat terencana dengan baik dan mempunyai payung hukum yang jelas.

    Sudian mengatakan, dengan adanya raperda inisiatif tersebut menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Tanah Bumbu telah memahami aspirasi masyarakat yang tengah berkembang saat ini, dan berharap raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut pada rapat pembahasan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

    "Semoga dari hasil kerja keras dan sinergisitas yang telah kita bangun bersama selama ini, dapat mengoptimalkan tanggungjawab kita, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud"  ujar Bupati Tanbu ketika mengakhiri sambutannya.

    Diakhir rapat Agoes Rakhmady membacakan beberapa kesimpulan diantaranya adalah bahwa Bupati dapat menerima 4 buah raperda inisiatif DPRD Tanah Bumbu dan pendapat bupati terhadap 4 buah raperda inisiatif akan ditindaklanjuti oleh Fraksi pada rapat paripurna DPRD dalam rangka  jawaban fraksi atas pendapat bupati terhadap 4 buah raperda inisiatif DPRD Tanah Bumbu. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda