Tanah Bumbu - Bertempat diruang Rapat Istimewa, Senin (10/08/20), DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) -Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanbu H. Supinsyah ZA SE MH tersebut, dihadiri Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor, Wakil Bupati H. Ready Kambo, Sekretaris Daerah H. Rooswandy Salem , Forkopimda serta para Pimpinan Instansi Vertikal.
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu menyampaikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Bulan Juni 2020, dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) yang disebabkan adanya perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.
"Apalagi di tahun 2020 kita mengahadapi pandemi covid-19, yang sangat berdampak pada struktur APBD Kabupaten Tanah Bumbu tahun anggaran 2020. Oleh sebab itu, harus dilakukan kebijakan perubahan dokumen pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Pendapatan Daerah pada perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020, diperkirakan turun sebesar 114 Milyar 617 Juta 257 Ribu 316 Rupiah 15 sen atau 6,70 % dari 1 Trilyun 710 Milyar 928 Juta 212 Ribu 669 Rupiah 15 sen menjadi 1 Trilyun 596 Milyar 310 Juta 955 Ribu 353 Rupiah.
Sedangkan, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 serta memperhatikan sinkronisasi kebijakan belanja dengan Pemerintah Pusat.
Maka kebijakan belanja perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu tahun anggaran 2020 diarahkan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Tidak Terduga yaitu seperti saat ini, Pemerintah Daerah menganggarkan dana penanganan dan pemulihan dampak pandemi covid-19 , sebesar 128 Milyar 300 Juta Rupiah dalam PPAS Perubahan APBD 2020.
Sementara itu, kebijakan penganggaran Belanja langsung diarahkan sesuai dengan prioritas pembangunan.
Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan, maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan dalam APBD Perubahan tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 15 Milyar 263 Juta 169 Ribu 167 Rupiah 03 Sen, dari 1 Trilyun 947 Milyar 225 Juta 347 Ribu 156 Rupiah 15 Sen menjadi 1 Trilyun 962 Milyar 488 Juta 516 Ribu 323 Rupiah 18 Sen.
"Mengenai rincian pendapatan serta belanja, agar dapat didiskusikan dan dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD , untuk selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam waktu yang tidak terlalu lama," sebut bupati.
Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah dalam sambutannya mengatakan, atas nama DPRD Tanah Bumbu menerima penyajian kebijakan umum APBD Perubahan dan PPAS 2020 yang selanjutnya diteruskan kepada Ketua Banggar untuk ditindaklanjuti. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.