Tanah Bumbu -
Sebanyak 9 pelaku yang diduga melakukan tindak pencurian terhadap kabel listrik di Jalan 30 Kecamatan Batulicin, digulung jajaran Polsek Batulicin, Selasa (11/08/20).
Penangkapan para pelaku tersebut adalah tindak lanjut dari laporan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Tanbu pada Tanggal 28 Pebruari 2020
Dalam laporannya, Dinas Perhubungan telah kehilangan kabel listrik PJU sepanjang 660 meter, dengan total kerugian sebesar Rp. 82,5 juta.
Menurut Kapolsek Batulicin Polres Tanah Bumbu, Iptu Farikin Rois MA mengatakan, Rabu (12/08/20), untuk pelaku pencurian didaerah Batulicin ada 4 orang, 3 berhasil diamankan, 1 orang DPO.
Sedangkan 6 pelaku lainnya, melakukan pencurian kabel listrik PJU milik Dinas PUPR yang berada diwilayah hukum Polsek Simpang Empat, dengan panjang kabel 3.835 meter dan mengalami kerugian sebesar Rp. 446 juta, sesuai dengan surat pelaporan Dinas PUPR pada Tanggal 27 Maret 2020.
Adapun nama pelaku yang beroperasi di daerah Batulicin yang berhasil diamankan, yaitu DA, LP dan MAN. Sedangkan untuk yang beroperasi diwilayah Simpang Empat, adalah T, AS, AL, ASY, SYT, dan WRD.
"Para pelaku adalah warga SP 1 dan Manunggal Karang Bintang, warga Pagatan Kusan Hilir dan Sei Dua Simpang Empat. Rencana hari ini berkasnya akan kami limpahkan ke Polres Tanah Bumbu," ungkap Iptu Farikin. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.