Tanah Bumbu -
Bertempat di Gedung Mahligai Bersujud Kapet Simpang Empat, Senin (24/08/10), para Sekdes dan perwakilan 5 Kecamatan ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 28 Tahun 2020.
Adapun sosialisasi yang diikuti sebanyak 80 peserta tersebut, adalah tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid 19.
Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Perkembangan Desa Dinas PMD Tanbu, Amirullah dalam laporannya menyebut, peserta sosialisasi tahap 2 hari ini diikuti dari Kecamatan Satui, Sei Loban, Angsana, Kuranji dan Kecamatan Kusan Hulu.
"Sosialisasi pertama terkait Tindak Pidana Korupsi terhadap Penggunaaan Dana Desa disampaikan oleh Polres Tanah Bumbu. Sosialisasi Perbub Nomor 28 Tahun 2020 disampaikan Dinas Kesehatan. Sosialisasi Kesiapsiagaan Desa dalam menghadapi bencana disampaikan BPBD. Sosialisasi Materi Administrasi Pemerintahan Desa disampaikan oleh Dinas PMD Tanbu," jelas Amirullah.
Sementara Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor dalam sambutannya yang dibacakan Kadis PMD Tanbu, Nahrul Fajeri mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan vaksin untuk virus corona yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Covid 19, sehingga diperlukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas kegiatan sehari hari.
"Hadirnya Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meminimalisir resiko dan dampak Covid 19 pada tempat beraktivitasnya masyarakat diluar rumah," ujar Nahrul.
Untuk itu sambungnya, kepada para peserta sosialisasi diharapkan agar dapat mengikuti kegiatan secara sungguh sungguh, hingga nantinya dapat mengaplikasikannya kepada masyarakat secara luas. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.