Putus Mata Rantai Penyebaran Covid 19, Pemkab Tanbu Terbitkan Perbup - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 20 Agustus 2020

    Putus Mata Rantai Penyebaran Covid 19, Pemkab Tanbu Terbitkan Perbup

    Tanah Bumbu -
    Dihadiri perwakilan Kecamatan Batulicin, Mantewe, Simpang Empat, Karang Bintang dan Kusan Hilir, serta para Sekretaris Desa di 5 Kecamatan tersebut, Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 dilaksanakan, Kamis (20/08/20).

    Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020, tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19 yang digelar di Gedung Mahligai Bersujud tersebut, dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor, dengan diwakili Kadis PMD Tanbu, Nahrul Fajeri.

    Membacakan sambutan bupati, Nahrul menyebut, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi atas dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020, tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19.

    "Seperti kita ketahui bersama, sampai saat ini belum ditemukannya vaksin atau obat untuk Corona Virus Disease 2019, yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman covid-19, sehingga diperlukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas kegiatan sehari-hari," ucap Nahrul.

    Apalagi lanjutnya, masyarakat pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas/kegiatan diluar rumah. Tempat berkegiatan diluar rumah sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang, merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularan covid-19.

    "Oleh sebab itu, hadirnya Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi covid-19, pada tempat beraktivitasnya masyarakat di luar rumah," pungkasnya.

    Dalam kesempatan itu, bupati sangat mengharapkan kepada para peserta sosialisasi, dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga nantinya dapat diaplikasi ke masyarakat secara luas, dalam upaya memutus mata rantai penularan covid-19.

    Sementara Panitia Pelaksana Kegiatan, Amirullah mengatakan, kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 84 peserta, dan menghadirkan Narasumber dari Polres Tanah Bumbu, Dinas Kesehatan, BPBD dan Dinas PMD Tanbu.

    "Kegiatan hari ini adalah tahapan pertama, tahapan kedua kembali akan dilaksanakan pada Senin (24/08/20) mendatang," jelasnya. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda