Tanah Bumbu -
Pendapatan sebelum perubahan ditetapkan sebesar 1 Triliyun 170 Milyar 928 Juta 212 Ribu 669 Rupiah 15 Sen, dan terjadi perubahan menjadi 1 Triliyun 596 Milyar 310 Juta 955 Ribu 353 Rupiah, atau mengalami penurunan sebesar 114 Milyar 617 Juta 257 Ribu 316 Rupiah 15 Sen.
Demikian dikatakan Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan acara pokok Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPASP), APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, Rabu (12/08/20).
Dikatakan bupati, untuk Belanja sebelum perubahan, ditetapkan sebesar 1 Triliyun 947 Milyar 225 Juta 347 Ribu 156 Rupiah 15 Sen. Setelah perubahan menjadi sebesar 1 Triliyun 962 Milyar 488 Juta 516 Ribu 323 Rupiah 18 Sen, atau bertambah sebesar 15 Milyar 263 Juta 169 Ribu 167 Rupiah 03 Sen.
Dengan Surplus atau Defisit APBD Tahun Anggaran 2020, sebelum perubahan sebesar 236 Milyar 297 Juta 134 Ribu 487 Rupiah, dan setelah perubahan sebesar 366 Milyar 177 Juta 560 Ribu 970 Rupiah 18 Sen. Atau bertambah sebesar 129 Milyar 880 Juta 426 Ribu 483 Rupiah 18 Sen.
Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan. Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar 246 Milyar 297 Juta 134 Ribu 487 Rupiah. Sesudah perubahan sebesar 376 Milyar 177 Juta 560 Ribu 970 Rupiah 18 Sen, atau bertambah sebesar 129 Milyar 880 Juta 426 Ribu 483 Rupiah 18 Sen.
Dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebelum dan sesudah perubahan tetap sebesar Rp. 10 Milyar.
Sementara itu, untuk Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar 236 Milyar 297 Juta 134 Ribu 487 Rupiah. Sesudah perubahan sebesar 366 Milyar 177 Juta 560 Ribu 970 Rupiah 18 Sen, atau bertambah sebesar 129 Milyar 880 Juta 426 Ribu 483 Rupiah 18 Sen.
"Kami sangat optimis atas apa yang telah di tuangkan dalam proyeksi dokumen ini, telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara eksekutif dan legislatif telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun kebijakan umum APBDP dan PPASP tahun anggaran 2020. Dan melalui penandatangan nota kesepaktaan ini pula, tentu merupakan langkah konstruktif, terhadap terciptanya bangunan kerjasama yang harmonis, dalam rangka memberikan pelayan optimal kepada masyarakat," pungkas bupati. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.