DPRD Tanbu Fasilitasi Permasalahan Lahan Wisata Rindu Alam - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 21 September 2020

    DPRD Tanbu Fasilitasi Permasalahan Lahan Wisata Rindu Alam

    Tanah Bumbu - Terkait Hibah Lahan Wisata, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan Komisi, Selasa (08/09/202).

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE MH, dengan dihadiri Asissten Ekonomi dan Pembangunan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Disperkimtan, BPKAD, Camat Kusan Hilir, Polsek Kusan Hilir, Kades Betung serta masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

    Rapat digelar akibat saling ngotot mengklaim kepemilikan lahan pariwisata Rindu Alam yang terletak diwilayah Pagatan Kabupaten Tanah Bumbu, antara Pemerintah Daerah dan pihak masyarakat yang tak kunjung selesai, hingga kedua belah pihak meminta pada DPRD untuk difasilitasi, namun permasalahan ini hingga sampai saat ini masih belum menemukan titik temu dan juga tidak dapat terselesaikan.

    Pimpinan rapat meminta penyelesaian kasus ini dibawa keranah hukum,  agar mendapat keputusan dari Pengadilan Negeri bahwa siapa pemilik lahan tersebut, kedua pihak yang bersangkutan harus melanjutkan ke pengadilan supaya mendapatkan kejelasan.

    Dengan diadakannya Hearing di DPRD ini, juga tidak berpengaruh lagi bahkan bisa dikatakan sudah tidak ada manfaat lagi, karena laporan kasus ini sudah sampai pada pihak kepolisian dan hasil nya akan tetap sama. Hal demikian lah yang menyebabkan Ketua DPRD merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk melaporkan atau menggugat ke Pengadilan Negeri karena dari warga juga tidak ada yang menggugat.

    Kedua belah pihak harus menerima apapun yang menjadi keputusan Pengadilan Negeri tersebut, baik Pemerintah Daerah maupun dari pihak masyarakat sendiri. Jika setelah diperolehnya keputusan dari Pengadilan tersebut, ada salah satu pihak yang menang dan jika pihak yang kalah masih  mengklaim, maka sudah seharusnya dilarikan ke tindak pidana. Hal ini merupakan jalan satu-satunya agar masalah tersebut bisa selesai. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda