Kotabaru -
Menindak lanjuti Peraturan Bupati Nomor 128 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid 19, Tim Yustisi Kelumpang Hilir terapkan sanksi Pus Up.
Dipimpin Camat Kelumpang Hilir, gabungan TNI Polri, Pemerintah Desa dan Puskesmas Perawatan Serongga, dengan berjalan kaki melakukan Razia Masker di Desa Tegal Rejo, Kamis (18/09/20).
Bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker, Tim Yustisi akan memberlakukan sanksi pus up untuk memberi efek jera atas kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
Camat Kelumpang Hilir Johanudin mengatakan, dengan adanya Tim Yustisi Pendisiplinan ini diharapkan dapat mempercepat upaya memutus mata rantai Covid 19 di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir.
"Diberlakukannya sanksi pus up ini juga diharapkan bisa membuat efek jera, bagi warga yang keluár rumah tanpa memakai masker," ungkapnya.
Dikatakan Johanudin, operasi razia masker atau pendisiplinan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan, baik siang mau pun malam hari, hingga pandemi Covid 19 ini berlalu. (Fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.