Kotabaru -
Bertempat di Pasar Cantung Desa Sungai Kupang, jajaran TNI Polri melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 128 Tahun 2020, Kamis (17/09/20).
Di Pasar Cantung yang merupakan Pasar terbesar di Kecamatan Kelumpang Hulu yang membawahi 10 Desa ini, nampak puluhan personel gabungan dari TNI Polri melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para warga.
Dengan tidak mengenal lelah dan waktu, jajaran TNI Polri Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelumpang Hulu ini berkeliling menggunakan pengeras suara melakukan imbauan, padahal sebelumnya mereka pada siang dan malam hari juga melakukan sosialisasi.
"Jangan kasih kendor, satu sehat kita sehat semua," ucap para personil memberi semangat kepada warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan. (Fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.