Terkait Permasalah Lahan, DPRD Tanbu Gelar Pertemuan Bersama - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 21 September 2020

    Terkait Permasalah Lahan, DPRD Tanbu Gelar Pertemuan Bersama

    Tanah Bumbu - Terkait adanya permasalahan lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, DPRD Tanah Bumbu menggelar pertemuan bersama, Senin (07/09/20).

    Bertempat diruang Rapat Komisi II DPRD, rapat di pimpin langsung Ketua Komisi II H.Sayid Umar Al'Idrus,SE, dengan dihadiri Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Usaha Mikro, BPN Tanah Bumbu, BPMD, Bagian Pemerintahan Camat Angsana, Polsek Kusan Hilir, Kepala Desa Makmur, Kepala Desa Bayansari dan Kepala Fesa Banjarsari serta masyarakat.

    Di forum rapat, Sayid Umar menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota komisi dan seluruh instansi Pemerintahan, Kades serta Camat karena telah berhadir pada rapat tersebut. Dia berharap dengan adanya pertemuan ini bisa menemukan solusi yang tepat terkait dengan HGU yang berada di dalam HPL  Transimgrasi.

    "Mudahan diskusi hari ini mendapatkan solusi terbaik untuk penyelesaian sengketa tanah masyarakat terhadap perusahaan LSI khususnya di Kecamatan Angsana," ujarnya.

    Sebelumnya DPRD telah menyurati pihak perusahaan agar dilakukan pertemuan dalam hal pembahasan terkait HGU, namun pihak perusahaan memutuskan untuk tidak berhadir dalam forum rapat itu hanya saja melainkan ada beberapa poin yang mereka sampaikan melalui surat tindaklanjut yang dikirim ke Komisi II tersebut.

    Salah satu poin yang terkait permasalahan klaim masyarakat dari  3 desa yaitu Banjarsari, Bayansari dan Sumber makmur terhadap HGU di PT LSI, adalah dilakukan pertemuan dan dimediasi serta difasilitasi oleh Forum Komunikasi Kecamatan Angsana pada 18 Agustus 2020 d Kantor Camat Angsana.
    Pihak perusahaan menghendaki permasalahan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum, dan perselisihan kepada pihak masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan.

    "Sebenarnya mau hadir apa tidak terserah mereka, karena yang kami harapkan berhadir memang adalah instansi-instansi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, terutama BPN, Dinas Pertanian, dan unsur Pemerintahan yang ada di Tanah Bumbu" ucap Mizan Pazli Kades Makmur.

    Kades Makmur juga menyampaikan bahwa Desa Makmur, Desa Banjarsari, dan Desa Bayansari merupakan Pemerintahan Desa yang mempunyai wilayah dan mempunyai SK definitif, wilayah- wilayah tersebut telah diberikan hak oleh Pemerintah yang telah ditentukan tapal batasnya dengan melibatakan semua instansi, dan kewilayahan SK nya diterbitkan oleh Bupati serta desa tersebut juga sudah dianggap 1 bagian dari Pemerintahan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

    "Beberapa waktu lalu memang sudah diadakan 1 mediasi, yang mana hal itu ada aspirasi masyarakat yang sempat turun kelapangan, namun saat itu juga ditengah himbauan Camat agar sebaiknya diadakan koordinasi Kecamatan. Dalam hal itu terjadilah koordinasi sesuai dengan perihal yang ada di berita acara," jelas Mizan.

    Dikatakannya Mizan, disitu ia belum menandatangani karena terkait setuju atau tidak dibawa kepermasalahan hukum itu merupakan kesepakatan, kita bisa saja mempermasalahkan hukum atau apa saja, kita siap hanya saja kami sebagai selaku bagian dari pemerintahan ini tidak bisa semena-mena main lapor saja, karena kami merupakan bagian dari pemerintahan.

    Sebelum mengakhiri rapat, ada beberapa kesimpulan yang dibacakan pimpinan rapat, diantaranya berita acara yang disepakati pada tanggal 18 agustus 2020 pada poin 1 terkait menempuh jalur hukum, pihak masyarakat tidak setuju dan mengingat ketidakhadiran dari PT.LSI maka dinyatakan setuju atas keputusan pada rapat ini, dan Pemerintah Daerah atau Propinsi diminta agar dapat membantu untuk bisa memberi keputusan dalam bentuk kebijakan sengketa lahan HGU dan HPL Transmigrasi. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda