Tanah Bumbu -
Karena dianggap belum mengakoomodir retribusi penjualan produksi usaha daerah, Pemkab Tanah Bumbu mengajukan Raperda tentang perubahan Raperda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, H. Anwar Salujang, Selasa (13/10/20) pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu.
Dikatakan Anwar, perubahan Peraturan Daerah ini dilatarbelakangi belum terakoomodirnya retribusi penjualan produk usaha daerah seperti retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi fasilitas bandara dan beberapa rincian tempat retribusi yang potensial serta menyesuaikan dengan kewenangan daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah ZA SE MH tersebut, Pemkab Tanbu juga mengajukan Raperda Jasa Umum, yakni perubahan ke 4 atas Perda Nomor 1 Tahun 2012.
Selain para Anggota DPRD, turut hadir páda Rapat Paripurna tersebut, unsur Forkopimda Tanbu dan para Pimpinan SKPD Tanbu. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.