Bupati Tanbu : Jangan Jual Peralatan Bantuan, Ada Proses Hukumnya - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 28 Desember 2020

    Bupati Tanbu : Jangan Jual Peralatan Bantuan, Ada Proses Hukumnya

    Tanah Bumbu - Jika dapat bantuan, jangan dijual. Apabila tidak digunakan, serahkan kembali ke dinas, kemudian minta bantuan yang lain. Sebab kalau dijual, bisa diproses hukum. 

    Hal ini dikatakan Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor pada saat menyerahkan bantuan berupa sarana prasarana tangkap dan budidaya kepada nelayan kecil, pembudidaya, pengolah dan pemasar yang ada di Bumi Bersujud di Desa Wirittasi Kecamatan Kusan Hilir, Senin (28/12/20). 

    "Bantuan ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memperhatikan masyarakat, terutama bagi para nelayan. Hal ini patut disyukuri, karena bantuan ini juga bisa untuk perorangan," ucap bupati. 

    Sebelumnya lanjut Bupati, bantuan sejenis harus melalui jalur kelompok untuk mengajukan ke dinas terkait. Lalu kegiatan ini menjadi kesempatan pemerintah daerah untuk membantu langsung nelayan perorangan. Ini juga menjadi bukti kegesitan Dinas Perikanan dalam membantu memenuhi kebutuhan warga, terutama nelayan. 

    Hal ini sebagai upaya dari Pemerintah Kabupaten dalam memperkuat perekonomian masyarakat pelaku perikanan dalam mengatasi dampak dari  pandemi Covid-19. Dalam kesempatan itu, bupati kembali menekankan dan berpesan kepada para penerima agar dapat memanfaatkan dan merawat bantuan itu dengan baik, serta tidak mengalihtangankan atau menjualnya. 

    Sementara Plt Kepala Dinas Perikanan Tanbu Yulian Herawati mengatakan, bantuan ini diperuntukkan tidak hanya bagi kelompok, namun juga bagi perorangan. Yang selanjutnya juga akan dibagikan ke beberapa wilayah di Tanah Bumbu. Bantuan itu diantaranya seperti perahu fiber, mesin kapal, generator listrik, jaring, boks ikan, fishfinder, pompa air, jaring ikan, mesin pengaduk, serta perlengkapan perikanan lainnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda