Intimidasi warga, Oknum Ketua RT Kelurahan Kampung Baru Dilaporkan ke Bawaslu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Minggu, 06 Desember 2020

    Intimidasi warga, Oknum Ketua RT Kelurahan Kampung Baru Dilaporkan ke Bawaslu

    Tanah Bumbu -
    Entah apa yang merasuki pikiran oknum Ketua Rukun Tetangga di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, hingga melakukan intimidasi dan memaksa seorang warganya.

    Oknum Ketua RT berinisial Fr ini, melakukan intervensi dan intimidasi kepada warga agar memilih salah satu Paslon yang didukungnya pada Pilkada Tanah Bumbu.

    Fr kemudian dilaporkan Lisa Wati, yang mengaku telah diintervensi dan diintimidasi agar memilih pasangan Calon Nomor 3 dalam Pilkada 2020 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

    Melalui kuasa hukumnya Syafruddin Laupe, SH, warga bernama Lisa Wati tersebut, mengaku didatangi dua orang tetangganya di RT 12 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, yang memaksanya bersumpah janji sesuai teks yang sudah disiapkan sambil memegang al-quran.

    Video Lisa Wati saat bersumpah ini juga sudah tersebar diberbagai media sosial.

    Karena dipaksa, Lisa Wati mau saja bersumpah, dan setelah itu dia diberi uang Rp 150.000 oleh dua orang tetangganya itu, yakni As dan Nor. Menurut sejumlah saksi, As dan Nor diperintahkan oleh oknum Ketua RT 12 Fr. 

    Namun belakangan Lisa Wati merasa takut, kemudian mengembalikan uang Rp 150.000 tersebut kepada oknum Ketua RT 12 tersebut.

    Karena merasa terancam Lisa Wati kemudian mengadukan kasus ini ke Bawaslu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui kuasa hukumnya Syafruddin Laupe, SH.

    Dalam laporannya yang sudah diterima pihak Bawaslu, oknum Ketua RT 12 tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

    Menurut Syafruddin Laupe, SH, Minggu (06/12/20) di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, sesuai pasal 182A tersebut, oknum Ketua RT yang melakukan ancaman dan menghalang-halangi orang yang akan melakukan hak untuk memilih, bisa diancam pidana penjara minimal 24 bulan, maksimal 72 bulan dan hukuman denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

    Oleh sebab itu, Syafruddin Laupe, SH, mengingatkan kepada para Ketua RT sebagai ujung tombak Pemerintah, dapat berlaku netral dan tidak melakukan hal-hal yang dinilai menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tanah Bumbu.

    "Disisi lain, warga juga harus waspada terhadap para Ketua RT yang tidak netral. Warga harus berani melaporkan kepada pihak berwenang di wilayahnya, jika ada Ketua RT yang berlaku tidak adil dan berpihak menjelang dan saat Pilkada 2020," tandasnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda